Find Us On Social Media :

Usaha Jokowi Promosikan UU Cipta Kerja di APEC Business Council Advisory 2020: Prosedur Rumit Dipangkas, Perizinan Berbelit-belit Dipotong, Pungutan Liat Diberantas!

Presiden Jokowi pada Kamis (8/10/2020) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Tengah.

Gridhot.ID - UU Cipta Kerja memang sedang gencar dipromosikan pemerintah Jokowi ke dunia.

Setelah Menteri Luhut yang mempromosikan UU tersebut di Amerika Serikat, kini giliran Jokowi sendiri.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) promosikan Undang Undang Cipta Kerja di APEC Business Council Advisory 2020.

UU sapu jagat yang dikenal dengan Omnibus Law itu diyakini dapat memberikan dampak yang signifikan bagi iklim usaha. Jokowi menyebut UU yang merevisi 79 itu memangkas izin yang berbelit.

Baca Juga: Setia Mendampingi Fairuz A Rafiq saat Tersandung Kasus Ikan Asin, Sonny Septian Tiba-tiba Bongkar Pahitnya Bina Rumah Tangga: Dikit-dikit Ngomong Akhirnya Berantem...

"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Rantai birokrasi perizinan yang berbelit-belit dipotong. Serta pungutan liar yang selama ini menghambat usaha dan investasi juga diberantas," ujar Jokowi dalam pidatonya, Kamis (19/11).

Meski begitu UU tetap akan tetap mengutamakan komitmen kami untuk perlindungan pada lingkungan.

Terdapat 6 hal yang disampaikan Jokowi sebagai perubahan dari omnibus law.

Pertama, proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat.

Baca Juga: Belum Selesai Tanaman Barter Mobil Avanza Bikin Geger, Muncul Lagi Warga Madiun yang Rela Tukar Emas Batangan Demi Dapatkan Cupang Super Gold, Penjual: Pernah Ada yang Tukarkan Iphone!

Bahkan perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, cukup dengan pendaftaran.

Kedua, pungutan liar dan korupsi dipotong dalam UU Cipta Kerja.

Hal itu dengan cara mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem perizinan elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Ketiga, kegiatan usahan dan berinvestasi makin dipermudah.

Baca Juga: Sudah Buka Lembaran Baru dengan Nathalie Holscher, Sule Kesal Saat Disinggung Soal Teddy dan Warisan Lina: Jangan Ngusik-ngusik Lagi, Udah Nggak Ada Urusan

Pembentukan perseroran terbatas dibuat lebih sederhana dan tidak lagi ada pembatasan modal minimum.

"Pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum dan investasi jauh lebih mudah," terang Jokowi.

Keempat, berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan perdagangan bebas, dan pelabuhan bebas semakin dipermudah. Selain itu juga semakin menarik dengan adanya berbagai fasilitas dan insentif.

Kelima, Indonesia juga membentuk lembaga sofereign wealth fund yang akan mengelola dan menempatkan sejumlah dana dan/atau aset negara secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Terbahak-bahak Lihat Kemesraan Kalina Ocktaranny dengan Vicky Prasetyo, Deddy Corbuzier: Luar Biasa, Srimulat of The Day

Serta juga melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.

Keenam, UU Omnibus Law disebutkan melindungi dan meningkatkan peran pekerja dalam mendukung investasi di Indonesia. Termasuk memberikan kepastian hukum dalam pengaturan tentang upah minimum dan besaran pesangon.

Jokowi juga menjelaskan bahwa saat ini juga tengah menggenjot penyelesaian aturan turunan. Kemudahan berusaha tersebut juga diharapkan dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi ke depan.

"Saya yakin para pengusaha serta pelaku bisnis domestik dan internasional akan merasakan efek positif dari berbagai potensi dan insentif dari kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Indonesia di masa pandemi," jelas Jokowi.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Jokowi promosi UU Cipta Kerja di APEC Business Council Advisory 2020.

(*)