Find Us On Social Media :

Praka Pangkat Terakhirnya, Pensiunan Tentara Ini Nekat Pakai Seragam TNI untuk Jadi Begal, Polisi Bongkar Modus Pelaku

Komplotan begal di Lubukpakam, Deli Serdang berhasil diringkus. Salah seorang di antaranya ternyata merupakan mantan anggota TNI dengan pangkat terakhir Praka

GridHot.ID - Polisi berhasil meringkus pembegal yang meresahkan warga di Kecamatan Lubukpakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Keduanya sempat dihajar massa saat sedang membegal pengendara motor.

Salah seorang pelaku rupanya merupakan pensiunan TNI dengan pangkat terakhir Praka.

Baca Juga: Niat Tembak Kepala Aiptu Robin, Pelaku Penembak Polisi di Medan Ternyata Mantan Anggota Brimob, Dipecat Tak Hormat karena Melawan Komandannya Sendiri

Mantan tentara jadi begal dihajar warga setelah ditangkap kasus begal di komplek perumahan Pemkab di Lubukpakam, Medan.

Pelaku S bahkan tak segan mengenakan seragam TNI saat membegal di jalanan.

Dalam menjalankan aksinya, S (56) tak sendirian. Dia dibantu temannya GHWL (24).

Baca Juga: Terlibat Duel, Eks Personel Brimob Tembak Anggota Polisi di Tempat Pencucian Mobil, Saksi Mata: Ada Tiga Kali Suara Letusan

Dua orang pelaku begal sepeda motor yang sering memakai baju seragam TNI di jalanan berhasil diringkus Polsek Lubukpakam.

Keduanya yakni S (56) dan GHWL (24) yang masing-masing merupakan warga Kecamatan Sunggal dan Kecamatan Pagar Merbau.

Saat ini keduanya mendekam di tahanan Mapolsek.

Informasi yang dikumpulkan S merupakan pensiunan TNI berpangkat terakhir Praka sedangkan rekannya GHWL adalah pekerja serabutan.

Keduanya sempat dimassa warga ketika diamankan pertama kali di sekitaran jalan komplek perumahan Pemkab di Lubukpakam.

Baca Juga: Pilih Serahkan Diri Setelah Sadar Ditipu KKB, Ini Kesaksian Tenius Tabuni, Mantan Anggota KKB Kelompok Rambo Lokbere Pimpinan Egianus Kogoya: Sering Kelaparan di dalam Hutan

Kapolsek Lubukpakam, AKP Hendry Yanto Sihotang yang dikonfirmasi membenarkan kalau S adalah pensiunan TNI.

Disebutnya dari hasil pemeriksaan sementara kalau kedua pelaku sudah berulang-ulang kali melakukan aksi.

Selain di Lubukpakam mereka juga sering melakukan aksi di Kecamatan Pagar Merbau.

Baca Juga: Berstatus Mantan Anggota Kopassus, Agum Gumelar Soroti Aksi Purnawirawn di TMP Kalibata: Harusnya Jadi Prajurit baret Merah yang Dicintai dan Mencintai, Ini Malah Kejar-kejaran dengan Mahasiswa

"Sudah 8 kali katanya mereka melakukan begal ini. Jadi tadi malam itu korbannya sempat mengenali kedua pelaku ini dan kebetulan sedang menaiki sepeda motornya Honda (CB150 R) yang dibegal pada 9 November lalu.

Kemudian diikutinya dan minta pertolongan sama warga korbannya baru kemudian diamankan warga," ujar AKP Hendry Yanto Sihotang Jum,at, (20/11/2020).

Dijelaskan kalau korbannya atas nama Hedi Hutagaol (58) warga Lubukpakam telah membuat laporan ke Polsek.

Berdasarkan pengakuan korban pada petugas kalau pembegalan yang ia alami terjadi di Jln Pembangunan Desa Sekip, Lubukpakam sekira pukul 15.00.

Adapun modus pelaku adalah dengan berpura-pura mengatakan kalau mereka tahu sepeda motor yang dinaiki bermasalah dalam hal pembayaran.

Baca Juga: Nyalinya di Ujung Langit, Seorang ASN di Sulawesi Selatan Nekat Goda Istri Anggota TNI AL Bahkan Sampai Cubit-cubit Pipinya, Polisi Langsung Turun Tangan

"Kalau beraksi yang nyetop untuk suruh berhenti itu tersangka GHWL. Dibilangnya lah dari leasing segala macam.

Kalau enggak mau dipaksa disuruh turun. Tadi malam itu tersangka GHWL hanya memakai celana TNI kalau S lengkap pakaiannya," kata AKP Hendry Yanto Sihotang.

Dari amatan www.tribun-medan.com fisik kedua tersangka ini memang sangat menyakinkan kalau keduanya aktif sebagai anggota TNI.

Meski bekerja serabutan namun fisik GHWL tampak tegap.

Baca Juga: Niat Hati Ikut Syukuran Teman Kecil Lolos Jadi Anggota TNI, Pemuda Lembata Malah Dianiaya di Markas Koramil, Sang Ayah: Tak Tahu Bagaimana Nasibnya Kalau Saya Tidak Datang

Selain itu ia pangkas rambutnya juga terlihat cepak dibagian samping.

Atas perbuatannya ini mereka pun dijerat oleh polisi dengan pasal 365 Subsider pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mantan Tentara Jadi Begal, Tak Segan Beraksi Pakai Seragam TNI (*)