Minta Pemerintah Berlakukan Pos Tarif Pedagang Ogah Lihat Tiongkok Mainan Harga di Pasar Bawang Putih Impor: China Sudah Tahu yang Diminta Indonesia

Senin, 23 November 2020 | 05:13
Freepik

Bawang Putih

Gridhot.ID - Bawang memang menjadi komoditas penting di Indonesia.

Oleh sebab itu Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) meminta pemerintah dan komisi IV DPR RI segera menyepakati skema pos tarif untuk mengganti program wajib taman bawang putih.

Program wajib tanam bawang putih dinilai tak menguntungkan Indonesia, justru menguntungkan China sebagai eksportir bawang putih.

"Alasannya pertama karena China sudah mengetahui terlebih dulu jumlah kuota yang diminta oleh Indonesia, makanya harga bawang putih di China selalu naik walaupun tahun ini China over produksi bawang putih yang jumlahnya sampai mencapai 7jt ton," Jelas Ketua PPBN, Mulyadi di Jakarta, Minggu (22/11).

Kedua, lanjut Mulyadi, para petani bawang putih tidak mendapat banyak manfaat dari kebijakan proteksi melalui kuota impor.

Baca Juga: Organisasinya Disebut Kemendagri Tidak Diakui Negara, FPI Ternyata Tak Boleh Adakan Kegiatan Apapun Termasuk Kerumunan Massa, Benny Irwan: Harusnya Kan Begitu

Ketiga banyak yang memainkan izin impor produk hortikultura.

"Keempat biaya wajib tanam bawang putih sekitar 80 juta per hektar dengan hasil panen sekitar 6 ton bawang putih basah termasuk daun atau sekitar 3 ton bawang putih kering, dengan demikian biaya produksi bawang putih menjadi Rp. 26. 600 per kg sangat tidak relevan," paparnya.

Apalagi, kata Mulyadi, seluruh biaya mulai biaya wajib tanam, biaya pengurusan izin dibebankan kepada konsumen.

Berbeda dengan skemanya pos tarif, dana disetor langsung ke negara oleh perusahaan importir.

"Oleh karena itu PPBN meminta kepada Komisi IV DPR RI yang sedang melakukan Panja untuk memasukkan isu proteksi kuota impor menjadi pembahasan dan Kementerian Pertanian merevisi kebijakan wajib tanam dengan skema pos tarif, dana dari pembayar bisa dikelola untuk pengembangan produk hortikultura yang memiliki orientasi swasembada pangan dalam negeri," ungkapnya.

Baca Juga: Waspada! 7 Pekerjaan Ini Diduga Bakal Musnah di Masa Depan, dari Teller Bank Sampai Juru Masak, Berikut Daftarnya

Dengan skema pos tarif, lanjut Mulyadi, Indonesia lebih diuntungkan dan China tidak bisa memainkan harga terhadap importir,

Sehingga harga bawang putih dalam negeri lebih kompetitif dan murah, seperti pada saat diberlakukan aturan relaksasi, harga bawang putih hanya Rp. 8000 rupiah rupiah per kilogram.

Menurut kami, kata Mulyadi, sesuai peraturan skema pos arif tidak akan melanggar peraturan dari World Trade Organization (WTO), karena pos tarif dibebankan terhadap importir dalam negeri bukan eksportir, sebaliknya bila kejibakan proteksi melalui kouta impor terus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, berpotensi digugat oleh negara lain karena Indonesia telah menyepakati Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

"Salah satunya, meningkatkan ekspor dan impor di sektor perdagangan hingga investasi antar negara," katanya.

PPBN menilai, sambung Mulyadi, kebijakan proteksi melalui kuota impor tidak berjalan sesuai ketentuan yang dibuat sendiri oleh Kementerian Pertania.

Baca Juga: Soroti Kedekatan Anies Baswedan dan Rizieq Shihab, Aliansi Masyarakat Cinta NKRI: Kami Mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Agar...

Menurut Permentan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura Pasal 19 Direktur Jenderal sudah menerbitkan RIPH dalam jangka waktu 5 lima hari kerja.

Sedangkan Surat Persetujuan Impor (SPI) di Kementerian Perdagangan menurut Permendag Nomor 44 tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura Pasal 11 dan 12 paling lama dua (2) hari kerja.

"Implementasinya dilapangan sampai dua (2) bulan bahkan ada yang tidak keluar RIPH atau SPI nya," tegasnya.

Menurutnya, percuma ada kebijakan proteksi melalui kuota impor karena implementasinya jumlah kouta impor bawang putih tahun 2020 hampir mencapai 700 ribu ton.

Padahal kebutuhan bawang putih dalam negeri hanya berkisar 500 ribu ton per tahun.

Baca Juga: Latihan Perangnya Diintip Pesawat Bomber Amerika Serikat, Tiongkok Anggap Sang Penyusup Sebagai Tantangan Terbuka, Perang Bisa Benar-benar Pecah di Laut China Selatan

"Jadi bawang putih tidak perlu diproteksi pakai kouta impor karena mekanisme pasar sudah memproteksi kouta dengan sendirinya, ini kan soal supply and demand saja. Tugas pemerintah cukup mengatur bawang putih bisa konpetitif," katanya.

Tidak hanya itu, tegas Mulyadi, PPBN meminta kepada Kementerian Perdagangan agar segera menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bagi perusahaan yang telah memenuhi persyaratan.

"Alasannya, perusahaan telah keluar dana wajib tanam, masa berlaku RIPH hanya sampai akhir bulan Desember 2020 dan kapal angkutan muat terakhir hanya sampai pada tanggal 28 Desember 2020."

"Jadi kalau Surat Persetujuan Impor (SPI) tidak terbit sampai jangka waktu akhir bulan November ini, maka PPBN pastikan bawang putih yang beredar pada bulan Maret 2021 merupakan bawang putih stock lama yang ditimbun," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hindari China Mainkan Harga, Asosiasi Minta Pemerintah Berlakukan Pos Tarif Untuk Impor Bawang Putih.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Warta Kota