Gridhot.ID -Artis ST dan SH alias MY diciduk polisi atas dugaan prostitusi online, Rabu (25/11/2020).
Artis ST dan SH alias MY terhubung dengan pelanggan menggunakan jasa muncikari.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengungkap tarif bombastis dua artis tersebut.
"Dua saksi ST dan SH alias MY ini memasang tarif seharga Rp 30 juta," kata Sudjarwoko dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Ia mengatakan, saat ditangkap, SH dan ST melakukan tindak asusila di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara.
"Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta," kata Sudjarwoko.
Namun, dari total Rp 110 juta tersebut, ST dan SH alias MY ini hanya mendapat masing-masing Rp 30 juta.
Sisanya, digunakan sebagai uang bayaran untuk kedua muncikari suami istri berinisial AR (26) dan CA (25).
"Saat transaksi berlangsung, kedua muncikari ini menerapkan sistem DP. Jadi awalnya mendapat DP Rp 60 juta, sisanya Rp 50 juta dibayar setelah transaksi selesai," ucap Sudjarwoko.
Kronologi Penangkapan
Pihak berwajibmengatakan kasus prostitusi ini terungkap atas informasi dari seorang warga.
"Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat bahwa akan ada tindakan prostitusi online artis. Kemudian, petugas langsung menyelidiki," kata Sudjarwoko.
Saat melakukan pemeriksaan, Sudjarwoko menyebutkan benar ada duamucikari melakukan praktik prostitusi online artis.
Anggota Polsek Tanjung Priok langsung melakukan penangkapan terhadap dua mucikari AR dan CA yang berada lobby hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap AR dan CA, polisi kemudian menggerebek kamar hotel guna memperoleh hasil penangkapan mucikari.
"Dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai pemesannya yang sedang melakukan kegiatan asusila," ucapnya.
"Sehingga kepada semuanya, lima orang kita lakukan pemeriksaan ke Polsek Tanjung Priok," tambahnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan kedua mucikari sebagai tersangka. Sementara kedua artis dan konsumen hanya menjadi saksi.
"Perlu saya jelaskan, tersangka mucikari ini AR berusia 26 tahun pekerjanya karyawan swasta. Dan tersangka kedua inisial CA 25 tahun. Di mana kedua orang ini suami istri yang memang berprofesi sebagai mucikari," jelasnya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti dari konsumen, dua artis, dan juga dua mucikari.
"Barang bukti yang kita amankan atau sita diantaranya ada handphone, dompet, uang, alat kontrasepsi, dan seprai kamar hotel," ujar Sudjarwoko.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Artis ST dan SH Terjerat Dugaan Prostitusi Online, Tarifnya Capai Rp 110 Juta."
(*)