Gridhot.ID - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis ST alias M dan SH alias MY ramai diperbincangkan.
ST dan SH diketahui diamankan polisi di sebuah hotel di Jakarta Utara, Rabu (25/11/2020) dini hari.
Polisi mengungkap ST (27) adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.
Fakta terbaru, ST sempat salah masuk kamar hotel sekitar pukul 22.25 WIB sebelum diciduk polisi.
Melansir dari Antara, kamera CCTV hotel merekam kedatangan ST di lobi hotel sekitar pukul 21.47 WIB.
ST diantar oleh seorang muncikari menuju resepsionis dan menaiki lift hotel.
Keluar dari lift, ST terlihat salah jalan menuju kamar yang telah dipesan untuk melayani pelanggan.
Tiga menit sebelumnya, artis SH alias MY juga tiba di lobi hotel.
Muncikari yang sama menyerahkan kunci kamar hotel kepada SH.
Terpantau SH masuk sendiri menuju kamar tanpa didampingi muncikari.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menyatakan dua artis itu dipesan seorang pria melalui perantara muncikari.
"Dari kesepakatan harga Rp110 juta, dua artis itu sudah mendapatkan uang muka sebesar Rp 60 juta," ungkap Kapolres.
Sisa pembayaran akan dilunasi setelah artis itu melayani pelanggan. Adapun sisanya menjadi keuntungan sepasang muncikari itu.
Saat diciduk di kamar hotel, ST dan SH dalam keadaan berhubungan badan bersama seorang laki-laki yang merupakan pemesan jasa.
Polisi mengamankan 5 orang yakni dua artis, seorang pelanggan dan sepasang suami istri sebagai muncikari.
Mereka dibawa ke Polsek Tanjung Priok bersama sejumlah barang bukti yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan seprai hotel.
Dua tersangka yakni sepasang mucikari itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(*)