Gridhot.ID - Artis berinisial ST dan SH alias MY diamankan polisi terkait dugaan prostitusi online, Rabu (25/11/2020).
Mereka diamankan bersama 2 orang lain oleh jajaran Polsek Tanjung Priok di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Dua orang tersebut adalah tersangka suami istri AR (26) dan CA (25) yang perannya sebagai muncikari.
Tarif ST dan SH dibandrol Rp 110 juta oleh mucikari, namun masing-masing hanya mendapat Rp 30 juta.
Momen artis ST dan SH saat hendak melayani pelanggan untuk threesome di hotel terekam kamera CCTV.
Dari rekaman tersebut, tampak ST dan SH masuk ke kamar yang sama namun dalam waktu berbeda.
Berikut sejumlah update terbaru dari kasus prostitusi yang melibatkan artis ST dan SH tersebut.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar