2. Tarif Rp 110 Juta Hubungan Badan Bertiga
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menjelaskan penangkapan ST dan MA yang terlibat prostitusi online.
"Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome, dengan tarif sebesar Rp 110 juta," kata Kombes Sudjarwoko.
Adapun masing-masing artis dipasang tarif Rp 30 juta dan muncikari mendapatkan Rp 50 juta.
Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, dompet, uang Rp 20 juta, alat kontrasepsi serta seprai kamar hotel.
3. ST dan MA Dipulangkan
Polisi mengizinkan pemain film dan selebgram ST dan SH untuk kembali pulang ke rumah.
Kombes Sudjarwoko mengatakan, status ST dan SH hanya sebagai saksi kasus praktik prostitusi online.
"ST dan SH alias MY sudah kami pulangkan hari Kamis malam," kata Sudjarwoko.
Polisi tidak menjadikan 2 artis itu tersangka karena statusnya sebagai saksi dan menjadi korban dugaan perdagangan manusia dua mucikari.
Meski sudah dipulangkan, polisi bisa memanggil kembali ST dan SH untuk menjalani pemeriksaan.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar