5. Raup Keuntungan Rp 300 Juta per Tahun
Dari bisnis muncikari prostitusi artis ini, AR dan CA telah meraup uang sekitar Rp 300 juta dalam satu tahun.
"Total keuntungan kalau pada saat kasus ini, keuntungan sementara Rp 50 juta, tapi selama beroperasi sebagai muncikari bekerja ya sekitar Rp 200 sampai Rp 300 juta," kata Sudjarwoko.
Khusus prostitusi artis ST dan MA, pasutri muncikari ini mendapatkan Rp 50 juta.
Jumlah ini lebih besar dibandingkan bagian dari artis ST dan MA yang masing-masing hanya mendapatkan Rp 30 juta untuk layanan hubungan badan bertiga.
Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, jo Pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: "Video Artis ST dan MA di Hotel Layani Hubungan Badan Bertiga, Tarif Rp 110 Juta Dapat Rp 30 Juta."
(*)