Find Us On Social Media :

Sudah Setara PNS, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Para Guru Honorer Setelah Diangkat PPPK Nantinya, Sampai Lebih dari Rp 6 Juta

Ilustrasi PNS

Tunjangan-tunjangan untuk PPPK:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Baca Juga: Tak Gengsi Bongkar Rahasia Rumah Tangganya Hingga Ngaku Tak Mampu Lakukan Pekerjaan Remeh, Nia Ramadhani Ungkap Reaksi Keluarga Ardi Bakrie: Sampai Sekarang Gue Juga Nggak Didepak!

Untuk diketahui, besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan.

Ini sesuai yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Sebagai pengecualian yaitu jaminan pensiun.

PPPK juga memperoleh perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Dalam bunyi Pasal 4 ayat (1) mneyatakan: