Find Us On Social Media :

Dipolisikan Putri Jusuf Kalla Gara-gara Cuitan 'Chaplin' di Twitter, Ferdinand Hutahaean: Saya Tidak Pernah Menyerang Beliau dan Pak JK

Ferdinand Hutahaean di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019).

Gridhot.IDPutri Jusuf Kalla, Muswira Kalla melaporkan eks kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean serta pemerhati sosial dan politik, Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri, Rabu (2/12/2020).

Ferdinand dan Rudi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Unggahan keduanya di media sosial dinilai menyinggung JK.

Mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean angkat bicara merespons laporan Muswira Kalla ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Otaki Pencetusan Omnibus Law di Indonesia, Ini Sosok Tangan Kanan Jokowi yang Berjuluk Menteri Semua Zaman, Adopsi Aturan Kerja dari Amerika

Ferdinand menyebut bahwa laporan putri ketiga Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) itu berlebihan.

Sebab, Ferdinand mengaku tidak pernah menyerang kehormatan JK ataupun putrinya di media sosial.

Karenanya, laporan Muswira terhadap dirinya atas dugaan pencemaran nama baik keluarga JK dianggap tidak pas.

Baca Juga: Jusuf Kalla Dituding Biayai Kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia, Husein Abdullah: Sebuah Tuduhan yang Membabi Buta

"Saya tidak mengenal dan merasa tidak pernah menyerang keluarga beliau (Muswirah) maupun keluarga Pak JK di media sosial," ujar Ferdinand saat dihubungi, Rabu (2/12/2020), dikutip dari Kompas.com.

Bukan JK

Ferdinand mengatakan, Muswira juga tidak pernah meminta klarifikasi secara langsung terkait tulisannya di Twitter yang dianggap mencemarkan nama baik JK.

Tulisan Ferdinand yang dilaporkan Muswira yaitu soal agenda politik 2022 menuju 2024 dalam kicauannya pada akun Twitter @ferdinandhaean3.

Ia juga mengatakan bahwa Juru Bicara JK sewaktu menjadi Wapres, Husain Abdullah juga menanyakan perihal kicauan itu kepada dirinya.

Baca Juga: Habis Temui Paus Franciscus, Jusuf Kalla Dapat Izin Umrah Tahap Kedua di Tengah Pandemi Covid-19, Bagaimana Prosesnya?

"Beberapa kali di media seperti di TVOne atau di RRI saya berbicara dengan Pak Husain Abdullah juru bicara Pak JK pernah bertanya kepada saya, 'Apakah yang dimaksud Pak JK?', saya bilang bukan, yang saya maksud bukan Pak JK," kata dia.

Ikuti Proses Hukum

Kendati begitu, Ferdinand menghormati langkah hukum yang ditempuh Muswira.

Ia mengatakan, akan mengikuti proses hukum dan akan memberikan klarifikasi jika diminta polisi.

Namun, dia mengingatkan bahwa tanpa bukti yang jelas, laporan Muswira bisa dikategorikan sebagai laporan palsu.

"Saya tentu punya hak hukum. Saya akan berikan klarifikasi jika diminta dan akan memberikan jawaban keterangan ke pihak kepolisian. Karena ketika laporan seperti ini yang menarik-narik tanpa ada bukti yang jelas tentu bisa menjadi kategori laporan palsu, nanti kita lihat," ucap Ferdinand.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Saat Jabat Wakil Presiden Tak Sedikit, Jusuf Kalla Blak-blakan Tidak Pernah Beri Uang Belanja pada Istri: Pendapatan Dia Jauh Lebih Besar

Ferdinand dan Rudi Dipolisikan

Sebelumnya, Muswira Kalla melaporkan Ferdinand Hutahaean serta Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri, Rabu (2/12/2020).

Ferdinand dan Rudi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Unggahan keduanya di media sosial dinilai menyinggung JK.

"Saya di sini atas nama saya sebagai anaknya Pak Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahean dan Rudi S Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat. Tulisan tersebut menganggu martabat kami, saya dan keluarga," kata Muswira di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Ia mengatakan, laporannya diterima aparat kepolisian dan tertanggal 2 Desember 2020.

Pihaknya juga menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di Twitter, YouTube, dan Facebook.

Berdasarkan lampiran barang bukti yang diperlihatkan kepada media, cuitan Ferdinand yang dilaporkan yaitu, 'Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan.'

Baca Juga: Sri Mulyani Ucapkan Terimakasih Ke Jokowi-JK: Di Bawah Kepemimpinan Bapak Presiden, Kita Bisa Mengekspresikan Bakat Sekaligus Menyalurkan Rasa Frustasi

"Kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik kepada ayah kami, karena itu sangat mengganggu keluarga kami," ujar Muswira yang biasa dipanggil Ira dalam keterangannya, Rabu.

"Oh iya, tahu bapak (JK). Jadi sebagai warga negara Indonesia, saya berhak melaporkan hal-hal yang menganggu hak asasi saya dan keluarga," sambungnya.

Adapun Ferdinand dan Rudi dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Ferdinand Hutahaean: Saya Tak Pernah Menyerang Beliau Maupun Keluarga Pak JK."

(*)