Find Us On Social Media :

Menilik Nasib Duit Pesangon di UU Cipta Kerja, Program Pensiun Sukarela Jadi Andalan Pemerintah, Ternyata Begini Skema Lengkapnya

Mahasiswa demo tolak UU Cipta Kerja.

Gridhot.ID - Indonesia memang sempat dihebohkan dengan UU Cipta Kerja.

UU tersebut sempat dianggap kontroversial bagi banyak kalangan di masyarakat.

Kini Presiden telah menandatangani Undang - Undang (UU) Cipta Kerja dan diundangkan menjadi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kini publik menanti peraturan pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunannya. Salah satunya menyangkut soal pesangon pekerja.

Lalu, bagaimana kaitan pesangon di UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan program pensiun? Karena faktanya, saat ini sudah ada pengusaha atau pemberi kerja yang mengikutsertakan pekerja ke dalam program pensiun yang bersifat sukarela.

Melalui dana pensiun, baik Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Bagaimana nasib iuran yang dibayar oleh pengusaha dalam program pensiun? Apakah dapat dikompensasikan (offset) sebagai kewajiban pesangon pengusaha kepada pekerja di UU Cipta Kerja?

Baca Juga: Diprediksi Menang Telak, Pasangan Gibran Teguh Kini Malah Terancam Data, Partisipasi Pemilih Disebut Tak Sampai 50 Persen

Dalam konteks ini, penting disampaikan bahwa penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) UU Cipta Kerja pun mengatur tentang besaran imbalan pesangon pekerja yang dikaitkan dengan penyelenggaraan program pensiun yang bersifat sukarela.

Artinya, PP yang sedang disusun harusnya tetap mengakomodasi tentang diperkenankannya menggunakan manfaat program pensiun yang diperoleh dari DPPK dan DPLK sebagai bagian dari pemenuhan uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) saat pekerja mencapai usia pensiun atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Secara konkret, peraturan pemerintah setidaknya perlu mencantumkan kalimat Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, manfaat pensiun yang diperoleh dari program pensiun tersebut setelah dikurangi dengan akumulasi iuran yang dibayar oleh pekerja/buruh beserta hasil pengembangannya, bila ada, dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha terhadap pembayaran uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja untuk semua jenis pemutusan hubungan kerja.

Setidaknya ada tiga alasan pentingnya pesangon di UU Cipta Kerja dikaitkan dengan program pensiun sukarela yang telah ada, yaitu:

Pertama, saat ini terdapat 231 lembaga penyelenggara program pensiun, baik Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang mengelola aset lebih dari Rp 286 triliun dan melayani lebih dari 4,3 juta peserta.

Baca Juga: Selingkuhannya Angkat Tangan Tak Mau Tanggung Jawab, Wanita Hamil di Lombok Tengah Ditemukan Tewas Terkubur di Pondasi Rumah, Suami Sah Sempat Mimpikan Hal Ini