Find Us On Social Media :

Menilik Nasib Duit Pesangon di UU Cipta Kerja, Program Pensiun Sukarela Jadi Andalan Pemerintah, Ternyata Begini Skema Lengkapnya

Mahasiswa demo tolak UU Cipta Kerja.

Kedua, tanpa adanya pengaturan dan penegasan dalam Peraturan Pemerintah terkait pesangon maka pengusaha yang telah menyelenggarakan program pensiun berpotensi terbebani dengan pengeluaran ganda. Dikarenakan aset yang sudah terhimpun melalui program pensiun sukarela selama bertahun-tahun tidak dapat digunakan dan pengusaha masih harus membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

Ketiga, apabila pesangon dalam UU Cipta Kerja tidak dikaitkan dengan program pensiun maka ada potensi pengusaha dihadapkan pada keadaan tidak dapat menggunakan dananya untuk kompensasi terhadap kewajiban pembayaran UP, UPMK, dan UPH.

Aturan pesangon untuk pekerja atau buruh sesungguhnya bukan hal yang baru. UU Cipta Kerja pun hanya merevisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalihnya, karena aturan dan besaran pesangon yang lama dianggap memberatkan pengusaha sehingga investor tidak mau investasi di Indonesia karena tingginya beban biaya perusahaan. Tentu, alasan yang dapat diterima walau tidak sepenuhnya benar.

Pendanaan pesangon

Harus dipahami, pesangon adalah kewajiban pengusaha yang telah mempekerjakan pekerja. Maka saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pensiun, uang pesangon pekerja harus tersedia dan siap dibayarkan.

Baca Juga: Ngaku Temukan Banyak Luka Tak Wajar di Tubuh Laskar FPI yang Tewas Tertembak, Kuasa Hukum Duga Mereka Bukan Meninggal Akibat Tindakan Terukur Polisi

Terlepas dari besaran pesangon yang akan diatur dalam PP, pengusaha harus membayarkannya. Karena itu, kesadaran pengusaha untuk mulai mendanakan uang pesangon pekerja menjadi penting. Bila perlu, uang pesangon dapat didanakan secara terpisah dari sistem keuangan perusahaan, bukan hanya dibukukan.

Realitasnya, banyak pekerja tidak mendapatkan hak uang pesangon saat terjadi PHK. Uang pesangon pekerja tidak dibayarkan karena dananya tidak tersedia. Itulah titik krusial uang pesangon. Bukan di regulasi tapi di kepatuhan terhadap aturan.

Oleh karena itu, UU Cipta Kerja yang baru seharusnya pemerintah fokus pada upaya implementasi pendanaan dan pembayaran pesangon. Apakah setiap pengusaha atau perusahaan sudah benar-benar mendanakan uang pesangon? Karena bila tidak, pesangon akan tetap jadi momok bagi pekerja dan selalu jadi masalah yang tidak kunjung selesai.

Soal kepatuhan pengusaha dalam membayar pesangon pekerja yang di-PHK menjadi penting ditegakkan di UU Cipta Kerja. Data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2019 menyebutkan hanya 27% pengusaha yang memenuhi pembayaran kompensasi sesuai dengan ketentuan UU 13/2003. Sisanya, 73% tidak melakukan pembayaran kompensasi PHK sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Bahkan laporan World Bank yang mengutip data Survei Angkatan Kerja Nasional BPS 2018 menyatakan 66% pekerja sama sekali tidak mendapat pesangon sesuai aturan, 27% pekerja menerima pesangon kurang dari yang seharusnya diterima, dan 7% pekerja yang menerima pesangon sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Dikorupsi Menteri Sosial Sendiri, Sembako untuk Keluarga Miskin Dinilai Tak Tepat, Ekonom: Kebutuhan Orang Beda-beda!

Dengan kondisi tersebut, upaya yang harus dilakukan bukan hanya memperbaiki aturan atau regulasi. Namun sangat penting melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pengusaha atau pemberi kerja untuk patuh dalam pembayaran pesangon pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. UU Cipta Kerja seharusnya mampu menjadi solusi dari masalah pesangon sehingga memberikan kepastian pembayaran pesangon bagi pekerja di sektor apapun.

Sekali lagi, pesangon adalah kewajiban pengusaha. Cepat atau lambat, pesangon harus dibayarkan. Maka, UU Cipta Kerja memang pantas hadir untuk menata aturan ketenagakerjaan di bumi Indonesia menjadi lebih baik. Regulasi memang penting namun kepatuhan menjalankan aturan jauh lebih penting.

Dengan begitu, UU Cipta Kerja bakal mampu meningkatkan iklim usaha yang kondusif, menciptakan lapangan kerja baru, dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Tanpa mengabaikan hak-hak pekerja yang semestinya.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan Pesangon dan Pensiun di UU Cipta Kerja.

(*)