Menurut Amandus, peristiwa tersebut tidak hanya terjadi di TPS yang ada di video tersebut, total terdapat 8 TPS dari 3 Distrik yang juga melakukan pencoblosan dengan sistem mufakat."Sebenarnya tidak dibenarkan lantaran Kabupaten Asmat sudah menggunakan sistem coblos," kata dia.Ketiga distrik yang dimaksud Amandus adalah Distrik Kopai tepatnya di TPS kampung Sinipit, Distrik Akat di TPS kampung Ayam dan sisanya 6 TPS yang berada di Distrik Agats.
Baca Juga: Kakak Iparnya Pilih Blusukan Virtual, Bobby Nasution Malah Disebut Lakukan Pelanggaran pada Kampanye Perdana, Bawaslu Medan: Kubu 02 Tidak Memenuhi Protokol KesehatanSetelah mendapati temuan tersebut, sambung Amandus, Sentra Gakkumdu Asmat akan melakukan penyelidikan lebih lanjut."Bawaslu Asmat akan merekomendasikan untuk dilakukan PSU (pemungutan suara ulang) di tiga distrik tersebut," kata Amandus.Sebagai informasi, Pilkada Kabupaten Asmat diikuti dua peserta, masing-masing Pasangan calon nomor urut 1, Elisa Kambu-Thomas Eppe Safanpo yang merupakan calon petahana.
Pasangan ini didukung sembilan partai politik, yakni PDI-P, PKB, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS, PSI, PAN, dan Demokrat.