Gridhot.ID -Lurah Cipete Utara Nurcahya jadi korban pengeroyokan ketika menertibkan pelanggaran PSBB transisi.
Iamendapat bogem mentah dari tamu Waroeng Brother Coffee & Resto di Jalan Kemang Selatan VII B, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (21/11/2020) malam.
Pengunjungyang melakukan pengeroyokan pada Nurcahya itu tidak terima dibubarkan.
Situasi tak terkendali meski ada orang-orang yang mencoba menahan dan melerai pelaku yang menyerang Nurcahya.
Nurcahya menjelaskan awalnya ia bersama anggota FKDM dan petugas PPSU Kelurahan Cipete Utara menegur adanya kerumunan yang terjadi di Brothers Coffee & Resto.
Anggota FKDM lalu mencoba mengambil dokumentasi berupa foto dan video kerumunan di Brothers Coffee & Resto.
"Saya mencari pemiliknya karena sudah pukul 01:30 WIB kemarin masih buka dan ada ratusan pengunjung di sana," ujar Nurcahya dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/12/2020).
Sejumlah tamu Brothers Coffee & Resto tiba-tiba menghampiri dan merusak ponsel salah satu anggota FKDM.
Nurcahya kemudian meminta pemilik kafe ke kantor lurah karena telah melanggar aturan PSBB transisi.
"Saya dipukul pipi sebelah pipi kanan dan mengalami luka lebam dan melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Selatan. Diduga mereka sedang mabuk," ujar Nurcahya.
Satu pelaku ditangkap
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian membenarkan adanya laporan dari Nurcahya.
Menurut Jimmy dari keterangan saksi dan penyelidikan, ada3 orang yang melakukan penggeroyokan terhadap Lurah Cipete Utara.
Pihaknya telah menangkap seorang pemuda berinisial RQ (22) yang diduga memukul Nurcahya di Waroeng Brothers Coffee & Resto.
Sedangkan2 orang lain yang diduga terlibat masih diburu.
"Untuk dua orang lainnya sedang dalam upaya penangkapan. Kami sudah lacak dan ketahui identitasnya," ujar Jimmy saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020) malam.
Dua orang lainnya yang diburu diduga menarik tangan dan leher Nurcahya saat terjadinya pemukulan.
"Kemungkinan (dua) pelaku sembunyi. Dua lainnya itu teman-temannya," kata Jimmy.
Atas kejadian ini, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama5 tahun6 bulan.
Sementara kedai kopi tempat terjadinya insiden pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara sudah dilakukan penutupan.
"Pemilik sudah dipanggil, kita sudah koordinasi dengan kecamatan untuk ditutup," ujar Jimmy.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Tidak Terima Dibubarkan, Tamu Kafe di Kemang Keroyok Lurah Cipete Utara."
(*)