Gridhot.ID - Pemerintah Kota Depok kembali memperketat pembatasan waktu operasional restoran. Pelaku usaha kuliner hanya diperkenankan melayani makan dan minum di tempat sampai pukul 18.00 WIB.
Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi melalui surat keputusannya menetapkan kalo pembatasan waktu operasional diterapkan selama 14 hari ke depan, mulai hari ini sampai 17 Oktober 2020.
Kebijakan tersebut, berlaku untuk kegiatan usaha seperti restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis lainnya yang menyediakan makan di tempat.
"Pelayanan makan di tempat sampai dengan pukul 18.00," ujar Dedi dalam surat keputusan, dikutip Kompas.com, Minggu (4/10/2020).
Sementara untuk pelayanan makan dan minum secara take away atau dibawa pulang masih diperkenankan sampai pukul 21.00 WIB. Menurut Dedi, kebijakan pembatasan jam operasional dapat diperpanjang kembali masa penerapannya sesuai dengan kebutuhan.
"Berlaku selama 14 hari sejak tanggal 4 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2020, dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Covid-19," tulis Dedi.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerapkan pembatasan operasional restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis di 5 kota dan kabupaten Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar