Find Us On Social Media :

FPI Belum Penuhi Syarat Sebagai Ormas, Mahfud MD: Kita Menganggapnya Tidak Ada

Menko Polhumkan Mahfud MD

Kata Kemendagri

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan menjelaskan alasan mengapa FPI saat ini tidak terdaftar sebagai ormas.

Benny mengungkap ormas yang dipimpin Rizieq Shihab ini sebenarnya terdaftar di Kemendagri sejak beberapa tahun lalu.

Dalam hal ini, status terdaftar ditandai dengan adanya surat keterangan terdaftar (SKT).

Benny menyebut, SKT berlaku 5 tahun dan harus diperbaharui. Adapun masa berlaku SKT FPI telah habis pada 20 Juni 2019 lalu.

Baca Juga: Massa Ancam Bakar Rumah, Ibunda Mahfud MD Trauma Hingga Diungsikan, Menko Polhumkan Sempat Telepon Keponakan: Yang Penting Ibu Diselamatkan Dulu

"FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ujar Benny ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020) lalu.

Sebenarnya, lanjut dia, FPI sudah beritikad baik untuk memperpanjang SKT mereka. Namun, dalam prosesnya, masih ada syarat yang belum dipenuhi.

"Awalnya ada dua persyaratan. Tapi terakhir tinggal satu persyaratan yaitu AD/ART yang belum disampaikan FPI," tutur Benny.

"Karena itu belum ada, dan biasanya menyusun AD/ART itu kan saat munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu, mereka (FPI) mengatakan "sementara kami tidak memperpanjang dulu karena tidak mungkin memenuhi itu karena kami belum munas. Kalau kami sudah munas baru lah kita memenuhi itu"," lanjutnya.