Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) dinihari sekitar pukul 00.15 WIB.
Diketahui bahwa sebelumnya Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) pagi sekitar pukul 10.24 WIB.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab pun sempat menjalani tes swab antigen Covid-19 hasilnya negatif.
Kompas.com, usai diperiksa, Rizieq langsung ditahan di rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.
Dia juga sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.
Baca Juga: 20 Hari Bakal di Balik Jeruji Besi, Rizieq Shihab Ditahan Polisi Karena Alasan Ini
Kadiv Humas Pori Irjen Argo Yuwono Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan yakni sampai 31 Desember 2020.
Rizieq ditahan untuk mempermudah polisi melakukan proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyatakan Rizieq hari ini diperiksa sebagai tersangka.
"Nanti kami periksa dengan status tersangka," ujar Yusri, Sabtu pagi.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut keluarga berencana menjenguk Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya.
"Ada (rencana besuk). Kita koordinasi dengan penyidik dulu, penyidiknya belum bisa dihubungi," kata Aziz saat dihubungi Minggu (13/12/2020).
Rencananya, dikatakan Aziz, yang akan menjenguk Rizieq adalah istrinya yakni Syarifah Fadhlun Yahya.
"Tapi kan belum bisa, saya harus akses ke penyidik dulu," ujarnya.
Baca Juga: Rizieq Shihab: Saya Tidak Kemana-mana, Saya ke Sentul Menengok Anak Cucu!
Sebelumnya, Rizieq Shihab resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dirinya ditahan usai diperiksa penyidik selama lebih dari 10 jam atas kasus kerumunan di Petamburan.
Penahanan terhadap Rizieq Shihab melandaskan pada alasan obyektif dan subyektif.
Alasan obyektif penahanan Rizieq yakni adanya ancaman penjara di atas lima tahun terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sementara alasan subyektif yakni agar Rizieq Shihab yang telah berstatus tersangka tidak bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti terkait kasus pidana yang menjeratnya.
"Untuk alasan obyektif ancaman di atas lima tahun, kemudian yang subyektif kenapa dilakukan penahanan, yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
"Kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya," sambung Argo.
Argo menjelaskan, alasan subjektif di balik penahanan Rizieq Shihab adalah agar proses penyidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dapat dipermudah.
Baca Juga: Tanggapi Kemunculan Rizieq Shihab, Polisi: Dia Menyerah, Dia Takut!
"Dan intinya adalah dilakukan penahanan agar mempermudah proses penyidikan," pungkas Argo
Adapun dalam kasus ini kepolisian menyangkakan Habib Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. (*)