Gridhot.ID - Polisi memang sudah melakukan penahanan untuk Rizieq Shihab.
Dilaporkan sebelumnya Polda Metro Jaya menahan Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab setelah dilakukan pemeriksaan.
Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyebut, Rizieq ditahan dengan dua alasan.
"Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Alasan objektif yakni karena Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara alasan subjektif agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Rizieq Shihab: Saya Tidak Kemana-mana, Saya ke Sentul Menengok Anak Cucu!
"Dan untuk memudahkan penyidikan," sambung Argo.
Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020. Ia ditahan di Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
Adapun Rizieq selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15.