Libur Akhir Tahun Tinggal Menghibung Hari, Siapkan Syarat-syarat Jika Ingin Berlibur ke Jawa Tengah, Apa Saja?

Minggu, 20 Desember 2020 | 12:42
KOMPAS.com/Anggara Wikan Prasetya

Pengunjung berfoto di jembatan panjang Bukit Cinta Rawa Pening, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

GridHot.ID - Libur Natal dan Tahun Baru 2021 sebentar lagi dimulai.

Di tengah pandemi, tentu masih ada saja segelintir orang yang merencanakan perjalanan wisata akhir tahun.

Salah satu destinasi yang dituju biasanya ialah Jawa Tengah.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Calon Penumpang Pesawat, PT. Angkasa Pura II Pangkas Tarif Semua Tes Covid-19 untuk Syarat Terbang, Simak Harga dan Jenisnya!

Para pendatang yang akan masuk ke Jawa Tengah kini harus memenuhi syarat baru untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mempersiapkan pelaksanaan operasi yustisi dan rapid tes antigen random sampling bagi pendatang di beberapa titik tertentu saat periode libur Natal dan Tahun Baru 2021.

“Yang mau bepergian itu harus tes antigen. Jadi, rapid-nya musti antigen, bentuknya kayak di-swab gitu. Kalau tidak, lebih baik tidak bepergian dulu agar kita sama-sama bisa saling menjaga,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo seperti dilansir dari berita Kompas.com.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Keluar Masuk Jakarta Wajib Tes Antigen, Ini Bedanya dengan Rapid Test Biasa

Berikut Kompas.com rangkum panduan syarat yang harus dipenuhi para pendatang yang akan masuk ke Jawa Tengah, Sabtu (19/12/2020):

1. Jadi syarat hotel dan restoran

Kebijakan wajib surat keterangan negatif Covid-19 dengan rapid test antigen ini jadi syarat untuk masuk ke Jawa Tengah.

Syarat surat rapid test antigen ini juga nantinya akan jadi salah satu syarat menginap di hotel.

“Kita memang mengharuskan. Hotel, restoran disyaratkan tamu-tamunya ada tes itu ya. Oleh sebab itu, surat itu (arahan dari Gubernur Jateng) juga ditujukan pada DPC PHRI dan GM hotel Jateng,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Solo Hasta Gunawan ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).

Ia melanjutkan bahwa intinya yang masuk hotel itu harus punya test rapid minimal, sehingga pihaknya harus mengikutinya.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Perketat Kedatangan Pemudik dengan Cek Hasil Rapid Antigen, Berikut Tanggal Berlakunya!

2. Berlaku untuk kendaraan umum

Tak hanya lalu lintas kendaraan pribadi saja, Pemprov Jawa Tengah juga akan memantau keluar-masuk pendatang yang menggunakan kendaraan umum.

Akan ada pemantauan di pintu masuk, seperti bandara, pelabuhan, dan stasiun.

“Tadi sudah bersepakat, yang mau naik angkutan umum transportasi, udara, kereta, bus, itu musti ada tes antigen. Rapid tes antigen, ini yang hitung hitungannya mereka akan dideteksi lebih baik lagi lebih akurat,” terang Ganjar.

Baca Juga: Kisah Pilu Hartina, Ditolak 7 RS Saat Mau Bersalin karena Tak Punya Hasil Rapid Tes, Sempat Kejang Sebelum Akhirnya Meninggal Dunia Bersama Janin yang Dikandung

3. Masa berlaku aturan rapid test antigen

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah Yulianto Prabowo saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/12/2020), masa berlaku aturan rapid test antigen ini akan diberlakukan mulai 24 – 31 Desember 2020.

Sementara untuk pelaksanaan aturan rapid test antigen di stasiun kereta api, bandara, dan pelabuhan yang ada di Jawa Tengah dimulai sejak 18 Desember 2020.

4. Ada rapid test antigen acak

Rencananya, rapid test antigen ini juga akan digelar secara acak di sejumlah rest area perbatasan dan tempat wisata di Jawa Tengah.

Total ada 11 titik lokasi yang sudah ditentukan sebagai tempat pengambilan sampling random test Covid-19.

Baca Juga: Batal Jaring Pemudik di Terminal-terminal, Pemkot Solo Tegaskan Karantina Diberlakukan Pada Orang-orang Ini

11 titik lokasi tersebut adalah objek wisata Dieng, objek wisata Borobudur, objek wisata Baturaden, Dusun Sumilir, objek wisata Lawangsewu, dan objek wisata Balai Kambang.

Sisanya adalah rest area atau tempat peristirahatan yang tersebar di sepanjang Jalan Tol Trans Jawa dari Tegal hingga Semarang.

Di antaranya adalah Rest Area 260B, Rest Area 379A, Rest Area 429, Rest Area 456A, dan Rest Area 456B.

Baca Juga: Antrean Cek Swab Test Membludak, Hotman Paris Sindir Bos Bandara Soetta: Kasihan Ini Rakyat, Pimpinannya Masih Tidur Kali

Pelaksanaan random sampling test dengan metode rapid test antigen di 11 lokasi tersebut akan dilakukan bergiliran. Jumlah sampling di setiap lokasi tergantung ketersediaan antigen swab dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

5. Solo tidak adakan check point

Salah satu kota tujuan wisata di Jawa Tengah, yakni Solo, juga mengikuti imbauan Gubernur Ganjar Pranowo.

Namun terkait penerapannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak akan menerapkan kebijakan pemeriksaan check point untuk memeriksa surat keterangan negatif rapid test antigen milik wisatawan.

Baca Juga: Lonjakan Kasus Corona Indonesia Makin Memprihatinkan, Luhut Pandjaitan Wajibkan Penumpang Pesawat dan Kapal Wajib Swab Antigen, Berikut Tingkat Akurasi dan Biayanya!

“Tidak akan dilakukan pencegatan di bandara, stasiun, maupun ruas-ruas jalan. Adanya hanya pengamanan, pemantauan,” tutur Hasta.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Satriyo Hidayat mengatakan bahwa langkah kebijakan rapid test antigen ini jadi salah satu cara untuk memastikan para pendatang yang masuk ke Jawa Tengah dalam keadaan sehat.

Baca Juga: Ingin Irit Tes Swab Corona, Satgas Covd-19 Kena Semprot IDI, Zubairi: untuk Kontak Tracing, Ya Perlu Lah!

“Sebaiknya malah enggak usah liburan Nataru supaya kita bisa menurunkan kasus Covid-19 di Jateng. Intinya kita di Jateng ingin penyebaran Covid nya mampu dikendalikan,” pungkas Satriyo pada Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulApa Saja Syarat Masuk Jawa Tengah untuk Libur Akhir Tahun?(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas.com