Gridhot.ID - Ditengah pandemi Corona ini, rapid test masih sering digunakan untuk mendeteksi virus karena pertimbangan harga dan kecepatannya.
Rapid pun digunakan sebagai persyaratan untuk bisa mendapatkan akses tertentu.
Salah satunya adalah untuk syarat penumpang pesawat yang akan bepergian.
Sepain Rapid, masih ada juga Swab Antigen dan juga PCR.
Semua itu menjadi syarat wajib dan berlaku bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui bandara.
Baru-baru ini kabar gembira datang untuk para penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat.
PT Angkasa Pura II atau AP II memangkas tarif tes Covid-19 untuk semua jenis, dari rapid test, rapid test antigen atau swab antigen hingga Polymerase Chain Reaction atau PCRdi Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara mulai Jumat, 18 Desember 2020.
Perinciannya sebagai berikut: Pertama, tarif PCR turun dari tarif semula Rp 885 ribu menjadi hanya Rp 800 ribu untuk hasil 24 jam setelah pemeriksaan.
Kedua, tarif rapid test antigen menjadi Rp 200 ribu untuk hasil 15 menit setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp 385 ribu.