Gridhot.ID-Masuk Jakarta kini diperkat. Mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan rapid test antigen atau tes rapid antigen.
Kebijakan tes rapid antigen itu mulai berlaku 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Kebijakan tersebut juga merupakan kebijakan nasional dan diterapkan di semua moda transportasi.
Kebijakan tersebut akan berlaku di semua moda transportasi baik darat, laut dan udara.
"Semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Meski demikian, Syafrin menjelaskan, angkutan udara menjadi fokus utama penerapan kebijakan ini.
Pasalnya, penumpang yang mendarat di ibu kota menggunakan pesawat berasal dari berbagai wilayah di luar Jawa.
"Kami prioritasnya di (angkutan) udara untuk menyertakan itu. Karena pergerakan antarkota antarprovinsi itu yang kami utamakan," tuturnya.
Dikutip dari Kompas.tv, pemerintah mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota. Terutama jika menggunakan kereta api jarak jauh atau pesawat.