"Sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari 2021," tambahnya menjelaskan.
Dengan demikian, seluruh masyarakat yang hendak masuk ke Jakarta menggunakan transportasi umum wajib melakukan rapid test antigen.
"(Seluruh penumpang) wajib melakukan test, menyertakan rapid test antigen mulai 8 Desember sampai 8 Januari, saat masa angkutan Natal dan tahun baru," kata Syafrin.
Dikutip dari Kompas.tv, pemerintah mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota. Terutama jika menggunakan kereta api jarak jauh atau pesawat.
Adapun syarat tersebut, yakni para penumpang kereta api dan peswawat diwajibkan menyertakan hasil rapid test antigen sebelum berangkat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan alasannya mengapa penumpang perlu melakukan rapid tes antigen.
"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (15/12/2020).
Seperti diketahui, penularan virus corona penyebab Covid-19 masih terjadi di masyarakat hingga saat ini.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar