Gridhot.ID-Masuk Jakarta kini diperkat. Mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan rapid test antigen atau tes rapid antigen.
Kebijakan tes rapid antigen itu mulai berlaku 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Kebijakan tersebut juga merupakan kebijakan nasional dan diterapkan di semua moda transportasi.
Kebijakan tersebut akan berlaku di semua moda transportasi baik darat, laut dan udara.
"Semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Meski demikian, Syafrin menjelaskan, angkutan udara menjadi fokus utama penerapan kebijakan ini.
Pasalnya, penumpang yang mendarat di ibu kota menggunakan pesawat berasal dari berbagai wilayah di luar Jawa.
"Kami prioritasnya di (angkutan) udara untuk menyertakan itu. Karena pergerakan antarkota antarprovinsi itu yang kami utamakan," tuturnya.
Dikutip dari Kompas.tv, pemerintah mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota. Terutama jika menggunakan kereta api jarak jauh atau pesawat.
Adapun syarat tersebut, yakni para penumpang kereta api dan pesawat diwajibkan menyertakan hasil rapid test antigen sebelum berangkat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan alasannya mengapa penumpang perlu melakukan rapid tes antigen.
"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (15/12/2020).
Bagaimana penumpang angkutan lainnya?
Syafrin Liputo menyebut, kebijakan rapid test antigen tak hanya berlaku bagi penumpang pesawat saja.
Aturan ini juga berlaku bagi seluruh masyarakat yang hendak masuk ke Jakarta menggunakan angkutan darat dan laut.
"Semua wajib disertakan rapid test antigen, baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," ucapnya, Rabu (17/12/2020).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, aturan ini bakal diterapkan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Jadi, masa angkutan Natal dan tahun baru itu ada dua periode waktu. Untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara itu tanggal 18 Desember hingga 4 Januari," ujarnya di Balai Kota DKI.
"Sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari 2021," tambahnya menjelaskan.
Dengan demikian, seluruh masyarakat yang hendak masuk ke Jakarta menggunakan transportasi umum wajib melakukan rapid test antigen.
"(Seluruh penumpang) wajib melakukan test, menyertakan rapid test antigen mulai 8 Desember sampai 8 Januari, saat masa angkutan Natal dan tahun baru," kata Syafrin.
Dikutip dari Kompas.tv, pemerintah mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota. Terutama jika menggunakan kereta api jarak jauh atau pesawat.
Adapun syarat tersebut, yakni para penumpang kereta api dan peswawat diwajibkan menyertakan hasil rapid test antigen sebelum berangkat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan alasannya mengapa penumpang perlu melakukan rapid tes antigen.
"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (15/12/2020).
Seperti diketahui, penularan virus corona penyebab Covid-19 masih terjadi di masyarakat hingga saat ini.
Hal ini terlihat dengan masih bertambahnya kasus Covid-19 dari data yang dicatat pemerintah hingga pukul 12.00 WIB, Selasa (15/12/2020).
Data pemerintah memperlihatkan ada 6.120 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu menyebabkan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 629.429 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.
Pemprov DKI Langsung Gelar Rapat Soal Rapid Antigen
Ahmad Riza Patria buka suara soal aturan wajib rapid test antigen bagi masyarakat yang hendak masuk ke ibu kota.
Ia menyebut, pihaknya baru saja menyelesaikan rapat soal teknis pelaksanaan rapid test antigen yang pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ini.
Rapat tersebut sekaligus membahas evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang saat ini masih diterapkan.
"Tadi kami baru rapat PSBB sesuai dengan arahan pak Menko," ucapnya, Rabu (16/15/2020).
Dari hasil rapat tersebut, diputuskan bahwa kebijakan rapid test antigen bagi masyarakat yang hendak masuk Jakarta bakal diterapkan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Masuk Jakarta Harus Sertakan Hasil Tes Rapid Antigen: Semua Moda, Prioritas di Angkutan Udara"