Find Us On Social Media :

Kepergok Terima Rp 300 Ribu dari Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Ini Diberhentikan, Begini Penjelasan Jubir KPK

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (menpora) Imam Nahrawi

GridHot.ID - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sanksi berat usai melanggar kode etik

Pasalnya, ia disebut-sebut mendapatkan sejumlah uang dari seorang tahanan KPK.

Dikutip dari Wartakotalive, seorang Pengawal Tahanan (waltah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial TK telah diberhentikan Dewan Pengawas karena melanggar kode etik dengan menerima uang sebanyak Rp300 ribu dari eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Baca Juga: Secuil Kisah Mantan KSAU Yuyu Sutisna, Anak Seorang Montir yang Berjuluk Sang 'Lion' di Angkatan Udara, Segini Jumlah Hartanya

Selain menerima uang, TK juga kedapatan menerima bingkisan kuliner berupa tiga dus pempek sewaktu bertugas di Palembang, Sumatera Selatan.

Pempek didapat TK dari terpidana Robi Okta Fahlevi.

"Telah menerima pempek dari terpidana waktu bertugas di Palembang," kata Anggota Dewas KPK Harjono lewat pesan singkat, Senin (21/12/2020).

Baca Juga: Suaminya Gelapkan Uang Izin Ekspor Benur, Istri Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Kini Kena Getahnya, Jubir KPK Sebut Iis Rosita Dewi Dicekal Bareng 3 Sosok Ini

Dari Robi, TK tak hanya menerima tiga dus pempek.