Gridhot.ID -Oknum polisi berinisial RCN ditangkap dan ditetapkanjadi tersangka oleh penyidik Polda Bali.
RCN ditangkap lantaranmemeras dan minta jatah bulanan pada Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali, MIS (21).
Penangkapan oknum polisi RCN itu setelah korban lapor ke Polda Bali, Jumat (18/12/2020) kemarin.
Dari serangkaian pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, RCN langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka," tutur Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi lewat pesan WhatsApp, Senin (21/12/2020).
"(Pelaku) sudah ditahan terhitung mulai hari ini," tambah Syamsi.
Dalam kasus ini, RCN dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman.
Seperti diketahui, kisah pilu ini dialami seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di Denpasar, Bali.
Wanita cantik itu berinisial MIS (21) yang diduga menjadi 'sapi perahan' oknum anggota Polda Bali.
Oknum polisi tersebut ditengarai memanfaatkan pekerjaannya sebagai polisi.
Selain memeras korban, RCN menyetubuhi MIS di kamar kosnya. Oknum itu juga minta setoran sebesar Rp 500 ribu per bulan.
Kuasa hukum korban, Charlie Usfuna, menjelaskan MIS awalnya bekerja di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.
Tetapi kliennya terkena PHK. Untuk bertahan hidup, korban memilih menjadi PSK dan menawarkan jasa lewat aplikasi MiChat, sejak tiga pekan lalu.
"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat," katanya di Polda Bali.
Charlie menjelaskan, kasus dugaan pemerasan itu terjadi ketika MIS melayani jasa seorang pria hidung belang, Rabu (16/12/2020).
Mereka bertransaksi di kamar kos milik MIS di Denpasar.
Setelah pria itu masuk dan hendak berhubungan badan, tiba-tiba seorang oknum polisi berinisial RCN menggedor pintu kamar kos korban.
Lantas RCN menunjukkan kartu anggotanya. Ia mengancam akan membawa MIS ke kantor polisi.
"Sebelum berhubungan ada yang masuk dan mengaku anggota polisi dengan menunjukan tanda pengenal," terangnya.
Oknum polisi itu lalu mengusir pria yang bertransaksi dengan MIS.
"Setelah itu, oknum polisi itu menyetubuhi MIS," kata Charlie.
RCN juga mengambil ponsel milik MIS. Ia minta uang sebesar Rp 1,5 juta untuk menebus ponsel tersebut.
Selain itu, RCN juga memeras MIS dengan dalih "uang keamanan".
"Awalnya minta handphone dan setiap sebulan meminta setoran Rp 500.000," jelas Charlie.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan membenarkan adanya laporan tersebut.
Korban, kata dia, sedang didampingi penyidik dari Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan penyidik Bid Propam Polda Bali.
"Untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut," kata Dodi melalui pesan WhatsApp, Jumat.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: "Oknum Polisi yang Menggedor Pintu lalu Minta Hubungan Badan Gratis plus Jatah Bulanan Ditangkap."
(*)