Find Us On Social Media :

Oknum Polisi yang Rudapaksa PSK di Bali Lalu Minta Jatah Bulanan Rp 500 Ribu Kini Jadi Tersangka, Dalih 'Uang Keamanan' Jadi Modusnya

Korban bersama kuasa hukumnya tiba di Polda Bali, Jumat (18/12/2020)

Gridhot.ID -  Oknum polisi berinisial RCN ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Polda Bali

RCN ditangkap lantaran memeras dan minta jatah bulanan pada Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali, MIS (21). 

Penangkapan oknum polisi RCN itu setelah korban lapor ke Polda Bali, Jumat (18/12/2020) kemarin.

Baca Juga: Palak Sejoli yang Lagi Pacaran Rp 4 Juta, 2 Oknum Polisi Paksa Korban Berhubungan Seks Lalu Direkam, Hingga Nekat Perkosa Si Perempuan

Dari serangkaian pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, RCN langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka," tutur Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi lewat pesan WhatsApp, Senin (21/12/2020).

"(Pelaku) sudah ditahan terhitung mulai hari ini," tambah Syamsi.