GridHot.ID - Seorang oknum anggota polisi kini terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, ia telah dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pekerja seks komersial (PSK)
Oknum polisi tersebut merupakan seorang anggota Polda Bali berinisial RCN.
RCN diduga memeras seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial MIS (21).
MIS melaporkan kasus dugaan pemerasan itu ke Polda Bali, pada Jumat (18/12/2020).
Kuasa hukum korban, Charlie Usfunan mengatakan, MIS awalnya bekerja di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.
Baca Juga: Namanya Dibawa-bawa Penipu, Baim Wong Angkat Bicara, Suami Paula Verhoeven: Inget Dosa Atuh!
Ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan untuk bertahan hidup, kliennya memilih menjadi PSK dan menawarkan jasanya di aplikasi MiChat, sejak tiga pekan lalu.
"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat," katanya di Polda Bali, Jumat (18/12/2020).
Charlie menjelaskan, kasus dugaan pemerasan itu terjadi ketika MIS melayani jasa seorang pria hidung belang pada Rabu (16/12/2020).
Mereka bertransaksi di kamar indekos milik MIS di Denpasar.