Gridhot.ID -Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi tersangka kasus dugaan korupsi program bansos Covid-19.
Disebut KPK, Juliari diduga menilap Rp 10 ribu per paket bansos Covid-19 yang nilainya Rp 300 ribu per paket.
Dari fee Rp 10 ribu per paket itu, total akumulasi dana korupsi yang dinikmati Juliari mencapai Rp 17 miliar.
Namun koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga fee yang didapat Juliari lebih dari Rp 10 ribu per paket.
Boyamin mengaku telah membuat perhitungan dana bansos Covid-19 yang disunat oleh Mensos Juliari Batubara.
Dari hasil perhitungannya, paket bansos yang disunat oleh Juliari bukan Rp 10 ribu, seperti yang diumumkan oleh KPK.
Boyamin menduga dana bansos Covid-19 yang disunat mencapai Rp 33 ribu per paket bantuan.
"Lebih simpel gini, anggaran yang diterima Pemborong Rp 270 ribu, keuntungan 20% adalah Rp 54.000. 270-54 = 216.
Mestinya yang dibelanjakan barang adalah Rp 216 ribu, tapi dugaannya barang (bansos) itu hanya bernilai 188 ribu.
Jadi 216.000-188.000 = Rp 28.000," urai Boyamin membuka obrolan kepada KompasTV, melalui aplikasi Whatsapp, Sabtu (12/12/2020).