Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dipercaya Jokowi Pegang Pucuk Kepemimpinan Kemensos Tapi Tersandung Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Begini Perjalanan Hidup Sosok Juliari Batubara, Sang Ibu Rela Banting Tulang Jualan Gado-gado Demi Menopang Hidup Keluarga

Desy Kurniasari - Minggu, 06 Desember 2020 | 14:13
Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB).
kompas.com

Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB).

GridHot.ID - Menteri Sosial, Juliari P Batubara, kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Ia diduga terlibat dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan covid-19.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah mengamankan sejumlah orang terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Menteri Sosial tersebut.

Baca Juga: Kondisi Ekonomi Rakyat sedang Susah-susahnya, Mensos Juliari Malah Korupsi Dana Bansos Covid-19, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid: Sangat Memprihatinkan...

Ditetapkan jadi tersangka KPK, berikut perjalanan hidup Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pernah Minta Penegak Hukum 'Gigit Keras' Pejabat yang Korupsi Dana Covid-19

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebagai penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Source :TribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x