Sedangkan sebagai pemberi, AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikenal Sebagai Pengusaha
Sebelum terjun ke dunia politik, Juliari Batubara dikenal sebagai pengusaha muda yang sukses di bidang usaha pelumas dan aktif di organisasi Ikatan Motor Indonesia (IMI) serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Ia pernah menjabat Ketua Umum IMI saat usianya baru menginjak 31 tahun dan pengurus di Kadin saat usia 35 tahun.
Pengalaman itu menjadi pijakan untuk terjun ke dunia politik praktis dengan bergabung dalam PDI-P. Juliari Batubara pun menjadi anggota DPR dua periode dari partai tersebut.
Periode pertamanya sebagai anggota legislatif, ia bertugas di Komisi VI yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM dan BUMN, serta standardisasi nasional.
Pada periode keduanya, ia ditempatkan di Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan. Juliari hanya mengemban tugas selama satu bulan sebagai anggota dewan pada periode keduanya sebelum ditunjuk sebagai Menteri Sosial.
Juliari dipercaya memegang posisi pucuk pimpinan di Kementerian Sosial dan diminta Presiden Jokowi meningkatkan koordinasi agar kemiskinan di Indonesia bisa menurun secara bertahap.
Ia juga diminta mengkoordinasikan hal-hal yang terkait dengan kebencanaan.
Keluarga Politisi