GridHot.ID - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Penetapan tersebut ternyata membuat banyak pihak prihatin.
Termasuk salah satunya Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Baca Juga: Terjerat Kasus Suap Dana Bansos Covid-19, Inilah Perjalanan Karier Mensos Juliari, Pernah Digaji Rp 1 Juta Meski Lulusan Kampus Luar NegeriKeprihatinan politisi dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera) itu karena dugaan suap dana bantuan sosial Covid-19 dilakukan ketika pemerintah terus berutang untuk menambah dana bansos penanganan wabah yang sampai saat ini belum mereda, bahkan semakin menanjak.
"KPK sudah tetapkan Mensos sbg tersangka korupsi. Sangat memprihatinkan korupsi bansos terkait covid-19. Saat negara nambah hutang ratusan T Rp.
Ekonomi Rakyatpun susah akibat covid-19. Dan krn potensi korupsi besar spt ini, @FPKSDPRRI dulu tegas tolak Perppu no1/2020 itu," tulis Hidayat dalam akun reminya @hnurwahid, Minggu (6/12/2020).
Diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara diduga menerima uang senilai Rp 17 miliar.
Uang tersebut merupakan fee yang berasal dari proyek pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 sebanyak dua kali."Diduga (uang fee) akan dipergunakan untuk keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi persnya di Jakarta pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Dana Bansos Covid-19, Kekayaan Mensos Juliari Jadi Sorotan, Segini TotalnyaFirli menjelaskan, korupsi yang dilakukan Juliari berawal dari adanya pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial RI tahun 2020.
Pengadaan bansos berupa paket sembako itu diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak. Adapun pelaksanaannya dilakukan dalam dua periode. Dari pengadaan bansos itu, Juliari kemudian menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).