Diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara diduga menerima uang senilai Rp 17 miliar.
Uang tersebut merupakan fee yang berasal dari proyek pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 sebanyak dua kali.
"Diduga (uang fee) akan dipergunakan untuk keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi persnya di Jakarta pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
Firli menjelaskan, korupsi yang dilakukan Juliari berawal dari adanya pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial RI tahun 2020.
Pengadaan bansos berupa paket sembako itu diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak. Adapun pelaksanaannya dilakukan dalam dua periode.
Dari pengadaan bansos itu, Juliari kemudian menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar