GridHot.ID - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara menjadi tersangka dugaan kasus suap dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Penetapan itu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/12/2020).
Lantas bagaimana modus pemberian suap yang diduga diterima Mensos Juliari?
Dugaan suap itu diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial kemudian menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.
Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar