Totalnya Lebih dari Rp 580 Miliar, Inilah Kejanggalan Anggaran DPRD DKI Jakarta dalam APBD 2021, Mulai dari Belanja Pakaian hingga Belanja Penghargaan

Rabu, 23 Desember 2020 | 10:13
Kompas.com/Sonya Teresa

Ilustrasi: suasana rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, pada Jumat (27/11/2020).

GridHot.ID - Ada anggaran janggal senilai Rp 580 miliar untuk kegiatan-kegiatan DPRD DKI Jakarta dalam APBD DKI 2021.

Jenis anggaran tersebut, kata Direktur Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahri, baru muncul di tahun 2021 dan tidak ada di tahun 2020.

Anggaran tersebut tertera dalam sub kegiatan yang akan dilakukan oleh para anggota DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Semprot Guru SMP Pembuat Soal Ujian 'Anies Diejek Mega', Prasetyo: Apa yang Ada di Otak Bapak, Ini Presiden Kelima Pak!

"Ada isinya ngaco, kami benahi, belanja gaji tunjangan juga di sini," kata Bahri di Lantai 9 Gedung H DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Bahri memperlihatkan dokumen terkait enam kegiatan janggal yang dinilai tidak memiliki korelasi langsung dengan hasil yang diharapkan dari kegiatan tersebut jika ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur, dan target kinerja kegiatan.

Sub kegiatan pertama yaitu sub kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dengan nilai Rp 5.112.555.027 yang diuraikan dalam sub rincian objek belanja:Belanja pakaian sipil lengkap (PSL); belanja modal peralatan studio audio; belanja modal personal computer; dan belanja modal peralatan komputer lainnya pada Sekertariat DPRD.

Baca Juga: Sebut Aksi Walk Out 50 Anggota DPRD DKI Bak Gali Kubur Sendiri, Pengamat Politik: Masyarakat Akan Menilai Mana yang Berjuang untuk Rakyat, Mana yang Khianati Amanat

Sub kegiatan kedua terkait Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebesar Rp 153.649.748.978 yang diuraikan ke dalam obyek belanja: Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD pada Sekretariat DPRD.

Sub kegiatan ketiga pada pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan nilai Rp 2.310.670.340 diuraikan ke dalam obyek belanja: Belanja pakaian sipil harian (PSH); belanja pakaian sipil lengkap (PSL); belanja pakaian dinas harian (PDH); dan belanja pakaian sipil resmi (PSR).

Sub kegiatan keempat adalah kegiatan publikasi dan dokumentasi Dewan senilai Rp 350.332.264.769 diuraikan ke dalam obyek belanja: Belanja suku cadang-suku cadang alat kedokteran pada Sekretariat DPRD.

Baca Juga: Anggota DPRD DKI Walk Out Berjamaah Saat Fraksi PSI Bicara, Formappi: Semakin Kelihatan Nafsu Besar untuk Mendapat Tunjangan Fantastis

Sub kegiatan kelima yaitu kegiatan kunjungan kerja dalam daerah senilai Rp 27.272.043.970 diuraikan dalam obyek belanja: Belanja perjalanan dinas luar negeri pada Sekretariat DPRD.

Sub kegiatan terakhir pada kegiatan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD senilai Rp 41.458.540.986 diuraikan ke dalam obyek belanja: Belanja penghargaan atas suatu prestasi pada Sekretariat DPRD.

Total keseluruhan anggaran enam sub kegiatan tersebut menjadi Rp 580.135.824.007 (580 miliar).

Baca Juga: Buku Putih China Bikin Ketar-ketir Indonesia, Juragan Batubara Patut Waspada, Ini Alasannya

Anggaran-anggaran tersebut, kata Bahri, sudah diminta untuk dilakukan koreksi dan Sekertaris Dewan DPRD DKI sudah mengirimkan surat bahwa kegiatan yang dinilai janggal tersebut akan ditunda pelaksanaannya.

Menurut Bahri, kesalahan tersebut terletak pada input data yang terjadi karena kebijakan nomenklatur baru dari Kemendagri.

"Salah rumah, salah penempatan kode anggaran saja karena di 2021 ini sistem baru," ucap Bahri.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri Temukan Anggaran Janggal Senilai Rp 580 Miliar untuk Kegiatan DPRD DKI"(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com