Find Us On Social Media :

Nekat Gotong 5 Kg Sabu Pakai Motor, Anggota DPRD Kota Palembang Kini Terancam Hukuman Mati

D anggota DPRD kota Palembang yang ditangkap BNN ketika berada di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II untuk diterbangkan ke Jakarta, Kamis (24/9/2020). D sebelumnya ditangkap petugas lantaran memiliki sabu sebanyak 5 kilogram dan ribuan butir ekstasi

Gridhot.ID - Indonesia sempat dihebohkan dengan kasus anggota DPRD yang ditangkap karena membawa 5 kg Sabu.

Tersangka diketahui bernama Doni yang kini jadi mantan anggota DPRD kota Palembang.

Doni, mantan anggota DPRD kota Palembang yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran membawa lima kilogram sabu menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga: Baru Segar-segarnya Dilantik, Budi Gunadi Sadikin Gercep Laksanakan Perintah Jokowi, Langsung Pimpin Rapat Persiapan Vaksinasi Setelah Menghadap Sang Presiden

Dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi mendakwa Doni melanggar pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Di Dakwaan itu disebutkan, jika mulanya tiga terdakwa yakni Ahmad Najmi Emawan alias Wawan, Alamsyah dan Mulyadi (berkas terpisah) menghubungi Doni jika ada orang yang memesan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.

Doni lantas menyanggupi permintaan tersebut. Pada Selasa (22/9/2020) lalu tepatnya Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang pagi politisi asal partai Golkar ini membawa lima kilogram sabu dengan menggunakan motor.

Baca Juga: Didiskriminasi Warga Lokal, Kehidupan Orang China di Timor Leste Memprihatinkan, Dilempar Batu hingga Diserang Menggunakan Panah

Anggota BNN yang sudah melakukan pengintaian terhadap Doni sejak lama, langsung melakukan penggerbekan saat ia sedang membawa sabu tersebut.

Tak hanya Doni, empat orang kaki tangannya juga ditangkap.

"Terdakwa terbukti menyimpan menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana tersebut di atas tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan, "kata Indah saat membacakan dakwaan.

Baca Juga: Lembaran-lembaran Buku Harian yang Ditulis Lina, Dibaca Saat Ingat Ibunya, Rizky Febian: Bisa Dibayangkan, Ketika Mama...