Nekat Gotong 5 Kg Sabu Pakai Motor, Anggota DPRD Kota Palembang Kini Terancam Hukuman Mati

Kamis, 24 Desember 2020 | 16:13
Kompas.com/Ajik YK Putra

D anggota DPRD kota Palembang yang ditangkap BNN ketika berada di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II untuk diterbangkan ke Jakarta, Kamis (24/9/2020). D sebelumnya ditangkap petugas lantaran memiliki sabu sebanyak 5 kilogram dan ribuan butir ekstasi

Gridhot.ID - Indonesia sempat dihebohkan dengan kasus anggota DPRD yang ditangkap karena membawa 5 kg Sabu.

Tersangka diketahui bernama Doni yang kini jadi mantan anggota DPRD kota Palembang.

Doni, mantan anggota DPRD kota Palembang yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran membawa lima kilogram sabu menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga: Baru Segar-segarnya Dilantik, Budi Gunadi Sadikin Gercep Laksanakan Perintah Jokowi, Langsung Pimpin Rapat Persiapan Vaksinasi Setelah Menghadap Sang Presiden

Dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi mendakwa Doni melanggar pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Di Dakwaan itu disebutkan, jika mulanya tiga terdakwa yakni Ahmad Najmi Emawan alias Wawan, Alamsyah dan Mulyadi (berkas terpisah) menghubungi Doni jika ada orang yang memesan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.

Doni lantas menyanggupi permintaan tersebut. Pada Selasa (22/9/2020) lalu tepatnya Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang pagi politisi asal partai Golkar ini membawa lima kilogram sabu dengan menggunakan motor.

Baca Juga: Didiskriminasi Warga Lokal, Kehidupan Orang China di Timor Leste Memprihatinkan, Dilempar Batu hingga Diserang Menggunakan Panah

Anggota BNN yang sudah melakukan pengintaian terhadap Doni sejak lama, langsung melakukan penggerbekan saat ia sedang membawa sabu tersebut.

Tak hanya Doni, empat orang kaki tangannya juga ditangkap.

"Terdakwa terbukti menyimpan menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana tersebut di atas tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan, "kata Indah saat membacakan dakwaan.

Baca Juga: Lembaran-lembaran Buku Harian yang Ditulis Lina, Dibaca Saat Ingat Ibunya, Rizky Febian: Bisa Dibayangkan, Ketika Mama...

Seusai membacakan dakwaan, Hakim Ketua Bongbongan Silaban langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palembang Agus Ari Kusuma menambahkan, hasil pemeriksaan Doni merupakan bandar narkoba yang beraksi di wilayah Palembang.

Sementara, terdakwa Mulyadi merupakan pemodal. Sindikat tersebut, selalu bergerak untuk memasok narkoba jenis sabu dan ekstasi untuk wilayah Palembang.

Baca Juga: Bantah Pernyataan Rizky Febian, Kuasa Hukum Percaya Teddy Tak Mungkin Jual Aset Mendiang Lina Jubaedah: Jual Rumah Itu Bukan Semudah Jual Pisang Goreng

"Ancaman hukuman untuk terdakwa ini adalah hukuman mati. Doni Bandar dan pemodal ada Mulyadi, nanti akan kami hadirkan saksi-saksi di sidang selanjutnya," kata Agung.

Sementara itu, Kuasa Hukum Doni, Hendri Dunan menambahkan, kliennya itu baru pertama kali melakukan transaksi narkoba saat menjabat sebagai Wakil Rakyat.

Namun, Hendri tak mau memberikan keterangan lebih jauh soal keterlibatan Doni sebelum duduk sebagai anggota DPRD.

Baca Juga: Demi Nama Baik Partai Gerindra, Arief Puyuono Desak Prabowo Subianto Mundur dari Jabatan Menteri Pertahanan: Lah Kalau Rapat Kabinet Apa Gak Malu Ditanya Jokowi

"Sebelumnya tidak pernah, ini baru pertama, Kami juga akan menghadirkan dua orang saksi yang meringkankan,"singkat Hendri.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Anggota DPRD Ditangkap BNN di Bandara Lantaran Bawa Sabu 5 Kilogram Terancam Hukuman Mati.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Tribun Jateng