Find Us On Social Media :

Pasang Badan, Pengacara Teddy Sindir Sule Masalah Perebutan Harta Warisan: Nggak Akan Miskin Juga Kok!

Teddy, Ali Nurdin, dan Sule

Karena itu, ia menyarankan agar harta gono-gini di antara Lina dan Sule dihitung terlebih dahulu.

Baru setelah itu dibagi jatah masing-masing, baik untuk Sule maupun untuk Lina.

Setelah itu, barulah harta gono-gini yang menjadi bagian Lina itu bisa disebut sebagai harta warisan.

"Hitung aja semua, dibudel dulu, baru dibagi dua," kata Ali, seperti dikutip Sosok.ID via Tribun Bogor.

"Setelah dibundel milik saudara almaharum, meninggal ototmatis yang menjadi ahli warisnya adalah anak-anak dan suami yang baru itu ahli warisnya," terangnya.

Baca Juga: Akun Resmi Unggah Sosok Agnez Mo dan Tak Ada Potret Lesti Kejora dalam Daftar Wanita Tercantik, Netizen: Yang Sebelah Mah Cuma Prank!

Atas dasar itu, Ali menyebut bahwa Teddy dan anaknya, Bintang memiliki hak atas harta warisan Lina.

Di mana sebelumnya, Ali mengatakan bahwa harta warisan itu telah diambil oleh anak kedua Sule, Putri Delina.

"Ini ada hak orang lain yang lu simpan, yang lu kuasai, janganlah dosa juga," kata Ali, seperti dikutip Sosok.ID via Tribun Wow.

Ali pun menyarankan agar pihak Sule memberikan harta yang memang menjadi hak kliennya.

"Kasih aja haknya, nggak akan miskin juga kok," katanya.

Baca Juga: Baru Segar-segarnya Dilantik, Budi Gunadi Sadikin Gercep Laksanakan Perintah Jokowi, Langsung Pimpin Rapat Persiapan Vaksinasi Setelah Menghadap Sang Presiden