Informasi yang diterima dari polisi menyebut, penangkapan dilakukan di kediaman pria bernama Hanif Ali Bahost alias Abu Dayyan Bin Ali Muhammad di Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan terduga teroris ini dipimpin oleh AKBP Faisal Syahroni selaku Kanit Intelijen Densus 88 Mabes Polri.
Saat penangkapan di rumah terduga pelaku terdapat pula istri dan tiga anaknya.
Dalam penangkapan tersebut, Densus 88 juga mengamankan sejumlah barang milik terduga pelaku yakni, satu buah busur panah, 10 buah anak panah, 1 buah parang, 6 buah golok, 1 buah pisau, 4 buah kardus HP merk Vivo, dan 1 buah KTP milik terduga pelaku.
Selain itu, 1 buah KTP milik istri terduga pelaku, 1 buah NPWP milik terduga pelaku, 1 buah paspor milik terduga pelaku, dan 1 buah dompet pria warna hitam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Densus 88 Tangkap Pengusaha Biro Haji dan Umrah Terduga Teroris di Mojokerto (*)