Find Us On Social Media :

Mengharukan, Mempelai Wanitanya Dikarantina Gara-gara Positif Covid-19, Pria Ini Terpaksa Jalani Prosesi Pernikahan Sendiri

Mempelai pria di Tulungagung, Andri Ansyam (26) harus menjalani prosesi pernikahan sendiri tanpa dihadiri mempelai wanita, Dessy Fauziah (25)

 

GridHot.ID - Akad pernikahan merupakan suatu acara yang sakral.

Namun, ada yang berbeda dengan pernikahan warga Kecamatan Pakel, Tulungagung, Jawa Timur ini.

Pasalnya, akad pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakel, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (26/12/2020) berlangsung mengharukan.

Baca Juga: Viral Pasien Covid-19 Lakukan Hubungan Sesama Jenis dengan Perawat di Wisma Atlet Kemayoran, Wakil Panglima Kogasgabpad: Sedang Diperiksa

Mempelai pria, Andri Ansyam (26) harus menjalani prosesi pernikahan sendiri tanpa dihadiri mempelai wanita, Dessy Fauziah (25).

Bahkan ayah dari mempelai wanita yang seharusnya menjadi wali nikah juga tidak bisa hadir.

Dessy hanya bisa menyaksikan prosesi akad pernikahan secara daring karena dia terpapar Covid-19 dan dikarantina di Asrama Covid-19 Rusunawa IAIN Tulungagung.

Baca Juga: Umumkan Positif Covid-19 Sembari Berbaring di Atas Ranjang, Suami Zaskia Gotik: Tidak Ada Rumah Sakit yang Menerima

Meski demikian, Dessy tetap merasakan kesakralan ijab kabul itu hingga beberapa kali mengusap air mata.

Ayah digantikan penghulu

Tak jauh berbeda dengan Dessy, sang ayah yang juga positif Covid-19 dan menjalani karantina mandiri di rumah.

Karena tidak bisa hadir, sang ayah menyerahkan kuasa wali nikah kepada Kepala KUA Kecamatan Pakel, Nurul Anam yang juga bertindak sebagai penghulu.

Berdasarkan hasil koordinasi, pernikahan direkomendasikan digelar di kantor KUA.

Baca Juga: Kabar Bahagia dari Mantan Calon Istri Sule, Pramugari Fany Kurniawaty Kini Resmi Menikah, Ini Sosok Suaminya

"Yang wajib hadir dalam majelis nikah itu adalah mempelai pria, wali nikah dari mempelai perempuan, dan dua orang saksi dari perwakilan masing-masing keluarga," kata Nurul Anam, seperti dikutip dari Antara, Sabtu.

Prosedur Covid-19

Selama prosesi pernikahan berlangsung, KUA menerapkan protokol kesehatan ketat.

Para saksi dari keluarga mempelai pria dan wanita datang mengenakan masker.

Baca Juga: Beda Umur 10 Tahun, Seorang Guru di Kalimantan dengan Pintu Lebar Terima Lamaran Mantan Muridnya Sendiri: Akhirnya Sadar, Saya Juga Suka Sama Dia

Mereka juga mengenakan face shield, sarung tangan plastik dan memulai acara dengan mencuci tangan.

Tempat duduk hadirin pun diberi jarak sekitar 1 meter.

Bukan pernikahan online

Meski mempelai wanita menggunakan aplikasi Zoom untuk menyaksikan pernikahan, Nurul Anam enggan menyebut pernikahan online.

Sebab dalam acara tersebut dihadiri secara lengkap oleh mempelai pria, wali nikah dan saksi

Baca Juga: 'Hari Patah Hati Seumur Hidup', Ayah Pengantin Wanita Ini Meninggal Dunia Sehari Sebelum Akad Berlangsung, Sang Putri: Saya Bingung Mau Lanjut Atau Tidak

Namun memang pernikahan pertama dengan kondisi mempelai perempuan terpapar Covid-19.

"Ini merupakan prosesi pernikahan pertama yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat karena mempelai wanita terpapar Covid-19 dan harus menjalani karantina di asrama Covid-19 Rusunawa IAIN Tulungagung," kata Nurul Anam seperti dikutip dari Antara, Sabtu.

Sementara mempelai pria tetap merasa bahagia bisa melangsungkan pernikahan.

Baca Juga: Diam-diam Sudah Nikahi Hannah Al Rasyid, Nino Fernandez Ternyata Lulusan Jerman, Pernah Jadi Asisten Pelayan untuk Bayar Sekolah

"Alhamdulillah, prosesi akad akhirnya berjalan lancar," ujar Andri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Air Mata Mempelai Wanita Positif Covid-19, Dikarantina di Hari Pernikahan, Ayahnya pun Terpapar Corona (*)