Find Us On Social Media :

Dibongkar Seorang Perwira Menengah Polda Metro Jaya, Identitas MYD Bisa Diendus Media, Gisel Sendiri yang Undang Sebelum Bercinta

Kronologi pertemuan Gisel dan MYD di medan sebelum lakukan adegan video syur.

Bila dilihat dari Undang-Undang Pornografi pasal 4 ayat 1 berisi :

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

Dalam penjelasan UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dijelaskan

Baca Juga: Ibunya Tahu Gisella Anastasia Terseret Kasus Video Syur, Wijin: Mama Saya Open Minded, Dia Nggak Nge-Judge...

"Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri."

Soal isi dan penjelasan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi yang disangkakan pada Gisel, Ernest Prakasa turut mempertanyakannya.

Ernest Prakasa mempertanyakan apakah Gisel tetap melanggar.

"Berarti Gisel nggak melanggar dong?" tulis Ernest Prakasa dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Twitternya.

 Baca Juga: Sudah Tahu Calon Mantunya Terseret Kasus Video Syur, Ibunda Wijin Beri Reaksi Mengejutkan: Semua Orang Tua Juga Pasti Gitu...

Ketika diperiksa polisi, Gisel mengakui bahwa dirinya adalah sosok wanita dalam video syur 19 detik yang sempat heboh.

Dalam video syur itu, Gisel bersama pria yang berinisial MYD.

"Bahwa saudari GA mengakui, dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan saudari GA mengakui," ujar Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/11/2020).