Gridhot.ID - Polisi menetapkan Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka atas kasus video syur 19 detik.
Tak hanya Gisel, sosok pria yang ada di dalam video tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," tutur Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah hasil forensik keluar dan dikaitkan dengan pemeriksaan Gisel beberapa waktu lalu.
"Hasil dari forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan juga ada saudara MYD," jelas Yusri.
"Kemudian ada beberapa pengumpulan alat-alat bukti yang lain termasuk bukti-bukti petunjuk, bukti-bukti dari hasil keterangan saksi ahli yang ada, jadi keterangan dari sadari GA maupun saudara MYD," terangnya.
Kena Pasal Pornografi
Keduanya kemudian disangkakan pasal pornografi atas tindakan tersebut.
Rencananya, Gisel dan pemeran laki-laki dalam video tersebut akan dipanggil kembali sebagai tersangka.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ucap Kabid Humad Polda Metro Jaya Yusri Yunus.
Baca Juga: 4 Jam Diperiksa Polisi Terkait Kasus Video Syur 19 Detik, Gisella Anastasia: Status Saya Masih Saksi