Kena Pasal Pornografi
Keduanya kemudian disangkakan pasal pornografi atas tindakan tersebut.
Rencananya, Gisel dan pemeran laki-laki dalam video tersebut akan dipanggil kembali sebagai tersangka.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ucap Kabid Humad Polda Metro Jaya Yusri Yunus.
Baca Juga: 4 Jam Diperiksa Polisi Terkait Kasus Video Syur 19 Detik, Gisella Anastasia: Status Saya Masih Saksi
"Apa langkah kita kedepan? Kita akan kembali panggil saudara GA dan MYD untuk kita lakukan pemeriksaan tersangka," terangnya.
Sebelumnya, Gisel menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).
Gisel diperiksa selama sekitar 4 jam mulai pukul 11.00 hingga 15.30 WIB.
"Tadi sudah ditanya-tanya, kita jawab sebisa kita seperti biasanya. Terus sekarang sudah selesai ya, tambahan saja," kata Gisel usai diperiksa.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar