Find Us On Social Media :

Tak Hanya Atribut, Konten FPI Juga Dilarang Diakses, Diupload Sampai Disebarluarkan, Begini Isi Maklumat Kapolri

Massa FPI menanti kepulangan Rizieq Shihab di Jalan Petamburan Raya, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020).

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi kepolisian," tulis poin lain Maklumat Kapolri.

Pembubaran FPI sendiri berdasarkan SKB yang ditandatangani enam pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12/2020).

Keenamnya adakah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Baca Juga: Warga yang Terima SMS dari Kemenkes Wajib Suntik Vaksin Corona, Hanya Kategori Ini yang Boleh Menolak Disuntik

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional, dan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

SKB itu dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Maklumat Kapolri juga melarang mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten FPI.

(*)