Kapolri Idham Azis Keluarkan Maklumat Larang Sebar Konten FPI, Dewan Pers: Wartawan Tetap Berhak Memberitakan

Sabtu, 02 Januari 2021 | 07:42
Kompas TV

Kapolri Jendral Pol Idham Azis

Gridhot.ID -Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, Jumat (1/1/2021).

Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.

"Masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," demikian bunyi maklumat pada poin 2 (d).

Baca Juga: Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Bakal Dilanjut, FPI Duga Ada Pengalihan Isu dan Intervensi: Ini Membuktikan Dugaan Kepanikan Rezim

Tak hanya menyebarluaskan, dalam maklumat tersebut juga menekankan agar masyarakat tidak mengakses dan mengunggah konten yang berkaitan dengan FPI.

Penerbitan maklumat ini merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Dengan mengacu SKB itu, Kapolri mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung, memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

"Segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," tulis Idham Azis dalam maklumatnya, Jumat (1/1/2021).

Baca Juga: Pondok Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung Disomasi PTPN VIII, FPI Buka Suara: Lahan Itu Dibeli Pakai Uang Umat

Dalam maklumat itu, Kepolisian akan mengedepankan Satpol PP yang didukung penuh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, hingga pamflet FPI.

Poin tiga maklumat tesebut menekankan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi kepolisian.

Adapun maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarkat setelah dikeluarkannya keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI.

SKB larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI ditandatangani enam pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12/2020).

Keenamnya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Baca Juga: Didampingi Mendagri hingga Panglima TNI, Menko Polhukam Bubarkan FPI, Mahfud MD: Sejak 20 Juni 2019 Telah Bubar secara De Jure

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional, dan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Menanggapi maklumat Kapolri, Dewan Pers memastikan wartawan tetap berhak memberitakan terkait aktivitas FPI berdasarkan kode etik jurnalistik.

"Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi Kode Etik Jurnalistik," ujar Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh saat dihubungi wartawan, Jumat (1/1/2020).

Artikel ini telah tayang Kompas TV dengan judul: "Kapolri Idham Azis Keluarkan Maklumat Larang Masyarakat Akses dan Sebar Konten Terkait FPI," dan "Kapolri Larang Sebarkan Konten FPI, Dewan Pers: Wartawan Tetap Berhak Memberitakan."

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas TV