Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Bakal Dilanjut, FPI Duga Ada Pengalihan Isu dan Intervensi: Ini Membuktikan Dugaan Kepanikan Rezim

None - Kamis, 31 Desember 2020 | 07:13
Pimpinan FPI, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG

Pimpinan FPI, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Gridhot.ID -Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab dibatalkan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020).

Itu berarti proses hukum Rizieq Shihab untuk kasus dugaan chat mesum bisa kembali dilanjutkan pihak kepolisian.

Baca Juga: Diduga Intelijen, Diplomat Jerman yang Datangi Markas FPI Ternyata Menjabat Sekretaris Kedua, Kini Dipulangkan dan Dilarang Masuk ke Indonesia

Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio mengungkap bahwa putusan sidang pembatalan SP3 berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.

"Sidang sudah selesai. Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa siang.

Febri mengajukan gugatan SP3 tersebut dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Sebelumya, Polri telah menyatakan penghentian kasus tersebut pada 2018 lalu dan telah mengeluarkan SP3.

"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri ketika itu, Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi, Minggu (17/6/2018).

Pihak FPI langsung menanggapi putusan pembatalan SP3 tersebut. Berikut rangkuman pernyataannya.

Baca Juga: Identitas Orang Asing yang Sambangi Markas FPI Terbongkar, Ternyata Pegawai Badan Intelijen Jerman, Komisi I DPR: Harusnya Dicekal

Pengalihan isu

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 10

Latest

Popular

Tag Popular

x