Gridhot.ID - Front Pembela Islam (FPI) memberikan klarifikasi terkait somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Diberitakan, PTPN VIII Gunung Mas melayangkan somasi tertanggal 18 Desember 2020 terkait lahan pondok pesantren Rizieq Shihab.
Dalam somasi disebutkan ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VIII seluas kurang lebih 30,91 hektar, oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.
Karena itu, Markaz Syariah diminta untuk menyerahkan lahan tersebut selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak diterima surat ini. Jika somasi tidak diindahkan, maka akan dilaporkan kepada Polda Jawa Barat.
Sementara menurut FPI, tanah yang digunakan sebagai Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor merupakan lahan yang dibeli oleh Rizieq Shihab.
Hal itu disampaikan Aziz Yanuar selaku kuasa hukum FPI dalam pernyataan visualnya kepada Jurnalis Kompas TV Adisty Larasati, Kamis (24/12/2020).
"Pihak Habib Rizieq dan Markas Syariah membeli over garap, membeli dari penggarap. Itu dibeli dari uang masyarakat, uang umat, uang saudara-saudara beliau (Rizieq), uang jamaah beliau, uang beliau juga dan asetnya diperuntukkan untuk umat," jelas Aziz.
Terdapat fakta, bahwa PTPN VIII sudah tidak memanfaatkan hak guna usaha (HGU) selama lebih dari 30 tahun.
Kemudian lahan itupun digarap oleh para penggarap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.