Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pondok Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung Disomasi PTPN VIII, FPI Buka Suara: Lahan Itu Dibeli Pakai Uang Umat

None - Jumat, 25 Desember 2020 | 09:13
Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro selama 20 hari ke depan
Tribunnews

Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro selama 20 hari ke depan

"Dan Habib Rizieq membelinya dari para penggarap tersebut," ucap Aziz.

Namun jika negara ingin mengambil kembali lahan yang sekarang digunakan sebagai Pondok Pesantren, Rizieq Shihab mempersilakan.

"Tinggal mengganti saja apa yang sudah dikeluarkan umat tadi," ujar Aziz.

Berikut isi surat somasi tersebut:

"Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas -+ 30,91 Ha yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor oleh Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII, kami tegaskan bahwa lahan yang saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Baca Juga: Minta Maaf dan Singgung Soal Murtad, Yusril Ihza Mahendra Tolak Permintaan Bantu Rizieq Shihab: Silakan Menghubungi Pak Prabowo

Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu no 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.

Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke kepolisian cq. Kepolisian Darah Jawa Barat.

Demikian surat somasi ini disampaikan, atas perhatian dan pengertian diucapkan terima kasih."

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT membenarkan pihaknya mengirim surat somasi pada 18 Desember 2020 kepada pihak pondok pesantren.

Ia menyampaikan, PTPN VIII telah membuat surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak Bogor dan kepada Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.

Baca Juga: Diminta Pendukung FPI Maju Bela Rizieq Shihab, Hotman Paris: Saya Terlalu Sibuk, Silahkan Para Pengacara Senior untuk Membela

Source :Kompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x