Gridhot.ID - Front Pembela Islam (FPI) memberikan klarifikasi terkait somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Diberitakan, PTPN VIII Gunung Mas melayangkan somasi tertanggal 18 Desember 2020 terkait lahan pondok pesantren Rizieq Shihab.
Dalam somasi disebutkan ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VIII seluas kurang lebih 30,91 hektar, oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.
Karena itu, Markaz Syariah diminta untuk menyerahkan lahan tersebut selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak diterima surat ini. Jika somasi tidak diindahkan, maka akan dilaporkan kepada Polda Jawa Barat.
Sementara menurut FPI, tanah yang digunakan sebagai Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor merupakan lahan yang dibeli oleh Rizieq Shihab.
Hal itu disampaikan Aziz Yanuar selaku kuasa hukum FPI dalam pernyataan visualnya kepada Jurnalis Kompas TV Adisty Larasati, Kamis (24/12/2020).
"Pihak Habib Rizieq dan Markas Syariah membeli over garap, membeli dari penggarap. Itu dibeli dari uang masyarakat, uang umat, uang saudara-saudara beliau (Rizieq), uang jamaah beliau, uang beliau juga dan asetnya diperuntukkan untuk umat," jelas Aziz.
Terdapat fakta, bahwa PTPN VIII sudah tidak memanfaatkan hak guna usaha (HGU) selama lebih dari 30 tahun.
Kemudian lahan itupun digarap oleh para penggarap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Dan Habib Rizieq membelinya dari para penggarap tersebut," ucap Aziz.
Namun jika negara ingin mengambil kembali lahan yang sekarang digunakan sebagai Pondok Pesantren, Rizieq Shihab mempersilakan.
"Tinggal mengganti saja apa yang sudah dikeluarkan umat tadi," ujar Aziz.
Berikut isi surat somasi tersebut:
"Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas -+ 30,91 Ha yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor oleh Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII, kami tegaskan bahwa lahan yang saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu no 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.
Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke kepolisian cq. Kepolisian Darah Jawa Barat.
Demikian surat somasi ini disampaikan, atas perhatian dan pengertian diucapkan terima kasih."
Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT membenarkan pihaknya mengirim surat somasi pada 18 Desember 2020 kepada pihak pondok pesantren.
Ia menyampaikan, PTPN VIII telah membuat surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak Bogor dan kepada Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.
"Betul (dikirim) tanggal 18 Desember 2020, surat tersebut hanya kami kirimkan kepada para okupan langsung (Markaz Syariah)," kata Naning melalui keterangan tertulis saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).
Naning kembali menegaskan bahwa Markaz Syariah milik pemimpin ormas FPI Rizieq Shihab berada di areal sah milik PTPN VIII.
"Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami. Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat dipahami," jelas dia kepada Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Penjelasan FPI soal Lahan Ponpes di Megamendung yang Disomasi PTPN VIII."
(*)