Gridhot.ID -Wartawan Edy Mulyadi akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, Kamis (17/12/2020).
Pemanggilan Edy terkait video reportase di KM50 yang menjadi tempat kejadian penembakan6 anggota Laskar FPI.
Wartawan FNN tersebut dimintai keterangan sebagai saksi. Ia tiba bersama kuasa hukumnya, Abdullah Al Khatiri.
Panggilan kali ini adalah yang kedua, pasalnya Edy sebelumnya tidak hadir pada pemanggilan pertama.
Selama pemeriksaan hampir 7 jam, polisi memberikan 23 pertanyaan kepada Edy.
Edy menuturkan sudah memberi tahu penyidik terkait ketidakhadirannya saat pemanggilan pertama.
Ia juga mengaku tidak mengetahui kedatangannya untuk apa.
"Nggak ngerti (pemanggilan terkait apa) kita makanya mau dateng. Saya belajar dari abang lawyer kita ini. Yang namanya saksi itu apa yang dia lihat, apa yang didengar, apa yang diketahui. Saya tiga-tiganya tidak ada. Saya cuma orang bilang, saya sampaikan lagi. Saya bukan saksi," kata Edy dikutip dari Kompas TV.
Dalam reportasenya, Edy mengungkap adanya saksi yang menceritakan hal berbeda dari keterangan pihak kepolisian.
Namun ada tudingan, saksi yang disebut oleh Edy merupakan saksi bayaran.