"Betul (dikirim) tanggal 18 Desember 2020, surat tersebut hanya kami kirimkan kepada para okupan langsung (Markaz Syariah)," kata Naning melalui keterangan tertulis saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).
Naning kembali menegaskan bahwa Markaz Syariah milik pemimpin ormas FPI Rizieq Shihab berada di areal sah milik PTPN VIII.
"Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami. Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat dipahami," jelas dia kepada Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Penjelasan FPI soal Lahan Ponpes di Megamendung yang Disomasi PTPN VIII."
(*)