Grid Hot - Seputar peristiwa terkini

Perlu Digarisbawahi! Menpan RB Larang PNS Ikut Organisasi Terlarang, Tjahjo Kumolo: Dilarang secara Prinsip

Sabtu, 02 Januari 2021 | 13:42
Grid Networks Kolase Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Rizieq Shihab
kolase via Wartakotalive

Kolase Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Rizieq Shihab

GridHot.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan oleh pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Adapun organisasi terlarang yang dimaksud ialah seperti PKI, HTI, dan FPI.

Dikutip dari Wartakota, ketiga organisasi tersebut, katan Menpan dan RB Tjahjo Kumolo, sudah dinyatakan terlarang di wilayah hukum Indonesia.

Baca Juga: Gaji ASN Bakal Naik Tahun Depan, PNS Justru Mengeluh: Tunjangan Sertifikasi Saja Masih Ada yang Menunggak!

Karena itu, ASN tidak boleh menjadi anggota atau simpatisan ketiga organisasi itu.

"ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo, Jumat (1/1/2021) seperti ditulis Kompas.tv.

Menurut Tjahjo Kumolo, ASN atau Pegarai Negeri Sipil (PNS) dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Baca Juga: Menteri Tjahjo Kumolo: Pegawai Paling Rendah ASN Minimal Rp 9 Juta

Organisasi yang sudah dinyatakan terlarang, kata Tjahjo, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).

"Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif di organisasi yang dilarang itu, maka dilarang secara prinsip," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya.

Apabila ada PNS yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut, akan dikenakan sanksi.

Pasalnya, tiga organisasi itu sudah jelas dilarang aktivitas dan simbol-simbolnya.

"Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN," jelas Tjahjo.

Baca Juga: Angin Segar Bagi PNS, Menpan RB Bakal Naikkan Tunjangan Tahun 2021 Mendatang: Minimal Rp 9 hingga Rp 10 Juta

Pernyataan Tjahjo ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Selanjutnya, Tjahjo akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Isi Lengkap SKB Pelarangan FPI

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah mengumumkan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia.

Baca Juga: Sah! Sudah Diteken Menpan RB, PNS Terancam Dapat Hukuman Disiplin Jika Nekat Keluar Kota Saat Libur Tahun Baru

Pengumuman surat keputusan bersama sejumlah lembaga pemerintah itu menuai berbagai komentar.

Isi lengkap SKB Pelarangan FPI atau Front Pembela Islam dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Front Pembela Islam (FPI) dilarang melakukan kegiatan, menggunakan simbol, dan atribut di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar

Isi SKB Pelarangan FPI itu dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Rabu (30/12/2020), yang disiarkan secara langsung oleh Kompas Tv.

Baca Juga: Kapolri Idham Azis Keluarkan Maklumat Larang Sebar Konten FPI, Dewan Pers: Wartawan Tetap Berhak Memberitakan

Hadir dalam pembacaan tersebut Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD, para pejabat penandatangan SKB, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis, Kepala BIN Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, dan Kepala Staf Kepresiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Inilah SKB Pelarangan FPI, Atribut FPI, Simbol FPI, dan Kegitan FPI di wilayah hukum NKRI.

Keputusan Bersama Mendagri, Menkuamham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT, No 220/4780 tahun 2020, No M.HH-14.hh/05.05 tahun 2020, No 690 tahun 2020, No 264 tahun 2020, No kb/3/xii/2020, No 330 tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala Polri, Kepala BNPT

menimbang:

a. Bahwa untuk menaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara yaitu Pancasila,UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhineka Tungal Ika telah diterbitkan UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagaimana diubah dengan UU No16 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No 17 tahun 2017 tentang Ormas Menjadi UU.

b. Bahwa isi anggaran dasar FPI bertentagan dengan pasal 2 UU No 17 th 2013 sebagaimana diubah dengan UU No 16 tahun 2017.

c. Bahwa keputusan Mendagri No 01-00-00/010/d.III.4/VI/2014 tanggal 20 juni 2014 tentang Suraat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini, FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut, oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar.

d. Bahwa kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 hurus f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 ayat 3 huruf a, c, dan d, Pasal 59 ayat 4 huruf c dan Pasal 82 UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana diubah dengang UU No 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peppu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas Menjadi UU.

Baca Juga: Tak Hanya Atribut, Konten FPI Juga Dilarang Diakses, Diupload Sampai Disebarluarkan, Begini Isi Maklumat Kapolri

e. Bahwa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabugng dengan FPI sebanyak 35 orang terlibat terorisme, dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana, di samping itu sejumlah 206 orang terlibat tindak pidana umum lainnya, dan 100 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.

f. Bahwa jika menurut penilaianny atau dugaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum pengurus dan anggota FPI kerap kali melakukan razia atau sweeping di tengah-tengah masyrakat yang sebenarnya itu merupakan tugas dan wewenang aparat hukum.

g. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala Polri, Kepala BNPT, tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

Mengingat:

1. Pasal 28, Pasal 28C ayat 2, Pasal 28E ayat 3, Pasal 28D UUD 1945

2. UU No 39 tahun 1999 tentang HAM lembagaran negara RI tahun 1999 no 165 tambahan lembaran negara No 3886.

3. UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lembaran negara tahun 2014 No 244 tambahan lembaran negara No 5587 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lembaran negara RI 2015 No 58, tambahan lembaran negara No 5679.

4. UU No 17 th 2013 tentang Ormas Lembaran Negara tahun 2013 No 119 tambahan lembaran negara No 5430 sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peppu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU lembaran negara tahun 2017 No 138 tambahan lembaran negara 6084.

Baca Juga: Didampingi Mendagri hingga Panglima TNI, Menko Polhukam Bubarkan FPI, Mahfud MD: Sejak 20 Juni 2019 Telah Bubar secara De Jure

5. Putusan MK No 80/puu-xi/2013 tgl 23 september 2014.

Memutuskan

Menetapkan

Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala Polri, Kepala BNPT tentang tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

Kesatu:

Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Kedua:

FPI sebagai ormas yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang menganggu ketetraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

Ketiga:

Melarang dilarkukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI

Keempat:

Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.

Kelima:

Meminta kepada masyarakat

a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI

b. Untuk melaporkan kepada aparat hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI.

Keenam:

Kementerian lembaga yang menandatangi KSB tersebut akan melakukan koordinasi dan langkah-langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Diduga Intelijen, Diplomat Jerman yang Datangi Markas FPI Ternyata Menjabat Sekretaris Kedua, Kini Dipulangkan dan Dilarang Masuk ke Indonesia

Ketujuh:

Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020

Mendagri Mohammad Tito Karnavian, Menkum Yasona H Laoly, Menominfo Johnny G plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Polri Jenderal Pol Idam Azhis, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Selesai

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judulTJAHJO Kumolo Sebut PKI, HTI, FPI Sama-sama Organisasi Terlarang, Larang PNS Jadi Anggota Ketiganya(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Wartakotalive