Find Us On Social Media :

Perlu Digarisbawahi! Menpan RB Larang PNS Ikut Organisasi Terlarang, Tjahjo Kumolo: Dilarang secara Prinsip

Kolase Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Rizieq Shihab

GridHot.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan oleh pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Adapun organisasi terlarang yang dimaksud ialah seperti PKI, HTI, dan FPI.

Dikutip dari Wartakota, ketiga organisasi tersebut, katan Menpan dan RB Tjahjo Kumolo, sudah dinyatakan terlarang di wilayah hukum Indonesia.

Baca Juga: Gaji ASN Bakal Naik Tahun Depan, PNS Justru Mengeluh: Tunjangan Sertifikasi Saja Masih Ada yang Menunggak!

Karena itu, ASN tidak boleh menjadi anggota atau simpatisan ketiga organisasi itu.

"ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo, Jumat (1/1/2021) seperti ditulis Kompas.tv.

Menurut Tjahjo Kumolo, ASN atau Pegarai Negeri Sipil (PNS) dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Baca Juga: Menteri Tjahjo Kumolo: Pegawai Paling Rendah ASN Minimal Rp 9 Juta

Organisasi yang sudah dinyatakan terlarang, kata Tjahjo, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).

"Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif di organisasi yang dilarang itu, maka dilarang secara prinsip," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya.