Find Us On Social Media :

2 Diantaranya Honorer, Tiga Oknum Pegawai Dishub Digiring Polisi Usai Kedapatan Pesta Tengah Malam, Ada yang Reaktif Corona

Petugas Polsek Tebing Tinggi Barat saat mengamankan 15 orang yang sedang pesta malam pergantian tahun di dalam Kapal Roro Berembang di Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

GridHot.ID - Masa pandemi seharusnya menjadi mawas diri untuk mengindahkan protokol kesehatan.

Namun tidak dengan oknum dishub ini.

Tiga oknum dishub kepergok oleh petugas sedang mabuk di sebuah kapal.

Mereka adalah HAS (36) yang berstatus ASN, TA (33) dan IP (29) merupakan pegawai honorer.

 Baca Juga: Di Israel Empat Orang Meninggal Dunia Sementara Ratusan Lainnya Dinyatakan Positif Setelah di Suntik Vaksin Corona, Kok Bisa?

Lalu, beberapa orang yang turut diamankan adalah kapten Kapal Roro Berembang M (56) dan para anak buah kapal (ABK) yaotu, MT (24), AL (45), IFR (18), dan F (25).

Kemudian ada tujuh orang wanita masing-masing berinisial DS (26), ES (23), EPD (26), SY (25l, NS (24), DA (42), dan LA (25).

"Mereka diamankan oleh personel Polsek Tebing Tinggi Barat.

Saat itu, mereka ditemukan sedang pesta, bakar ayam, jagung dan minum minuman keras yang diiringi musik yang keras di dalam Kapal Roro Berembang," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Sabtu (2/1/2020).

 Baca Juga: Bio Farma Pastikan Vaksin Sinovac Bebas dari Kultur Monyet

Sementara itu, saat dilakukan rapid test, salah satu oknum petugas Dishub berinisial IP dinyatakan reaktif.

Selain itu, berdasar hasil pemeriksaan urine, ada dua orang wanita berinisial ES (23) dan EPD (26) positif mengandung amphetamine. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Ketiga oknum petugas Dishub tersebut dan 12 orang lainnya saat ini diamankan di Polsek Tebing Tinggi Barat.

Menurut Eko, mereka dianggap telah melanggar protokol kesehatan, UU Kekarantinaan Kesehatan serta melanggar surat edaran kepala daerah.

 Baca Juga: Sempat Tertunda di Bulan Desember,Penyaluran BLT Gaji Dilanjutkan Bulan Januari 2021, Menaker: Tunggu Surat Balasan dari Kemenkeu!

"Mereka tentunya tidak mengindahkan maklumat Kapolri Nomor : Mak/4/Xll/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksaan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.

Selain itu, mereka juga melanggar Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti Nomor : 400/kesra/XII/2020/096 tentang panduan penyelenggaraan perayaan Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 di masa Pademi Covid-19," sebut Eko.

Akibat perbuatan itu, petugas dan belasan orang tersebut terancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 3 Oknum Dishub Mabuk Bareng 7 Wanita, Langsung Heboh Saat Satu Orang Ternyata Reaktif Corona

(*)